BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai membangun instalasi pengolahan sampah berbasis teknologi termal (thermal treatment) di Kecamatan Gedebage, sebagai langkah serius menghadapi darurat sampah.
Fasilitas tersebut ditargetkan bisa mengolah sampah hingga 300 ton per hari pada akhir 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto menyampaikan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri LHK Maret 2025, yang memperbolehkan penggunaan teknologi seperti insinerator, pirolisis, dan gasifikasi, namun dengan regulasi yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
“Surat dari Menteri memperbolehkan penggunaan teknologi thermal, tapi dengan syarat yang sangat ketat. Tidak seperti dulu yang longgar,” kata Darto Jumat (3/10/2025).
BACA JUGA: Cegah Longsor, Wakil Wali Kota Bandung Minta Kewilayahan Segera Data Kirmir Erosi
Darto mengatakan, ada dua poin utama aturan baru tersebut, pertama, seluruh peralatan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2023, yang lebih tinggi dibanding SNI 2017, khususnya pada aspek emisi, efisiensi pembakaran, dan sistem pengendalian polusi udara.
Kedua, operator teknologi thermal harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta diwajibkan melakukan pemantauan dan pelaporan emisi secara berkala dan transparan.
“Jadi bukan sekadar pasang alat lalu bakar sampah. Ada standar ketat, baik teknis maupun administratif,” ucapnya.
Langkah ini diambil karena Bandung menghasilkan lebih dari 1.500 ton sampah per hari, sementara TPA Sarimukti sudah mendekati batas kapasitas maksimal.
“Insinerator di Gedebage ini jadi langkah awal. Kalau target 300 ton per hari bisa tercapai, setidaknya kita bisa mengurangi beban Sarimukti secara signifikan,ujarnya.
(Yusuf Mugni)