TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tasikmalaya Ke-24 Tahun 2025, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program bantuan untuk masyarakat.
Program stimulus tersebut berupa Pembebasan Sanksi Administratif dan pengurangan pokok Pajak tahun berjalan Pajak Bumi Dan Bangun Pajak Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta Badan Usaha.
Program keringanan ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 s.d 31 Oktober 2025, dengan syarat dan ketentuan berlaku untuk menikmati program strategis tersebut.
Ditemui, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan, Program keringanan ini sebagai bentuk stimulus bagi masyarakat dalam membayar PBB-P2 tahun 2025 ini.
“Kita memberikan keringanan bagi wajib pajak khususnya ayat pajak PBB agar, mereka dapat merasakan keringanan dalam membayar pajaknya tahunan tersebut,” kata Viman Alfarizi kepada fokusjabar.id Kamis (02/10/2025) sore tadi.
Ia menjelaskan, Keringanan pajak ini sebagai perhatian Pemerintah Kota Tasikmalaya bagi masyarakat agar, ikut berbahagia menyambut hari ulang tahun Kota Tasikmalaya Ke-24 tahun 2025.
“Ini sebagai kado spesial untuk masyarakat dan objek pajak perorangan dan badan usaha di hari jadi Kota Tasikmalaya yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2025 mendatang,” ujarnya.
Ia menuturkan, Program ini pun upaya Pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 sebagai kewajiban bagi negara.
“Menyambut ulang tahun Kota Tasikmalaya Ke-24, kami menyelenggarakan sejumlah kegiatan-kegiatan dan program menarik untuk masyarakat termasuk program penghapusan denda administratif dan pengurangan pajak PBB-P2 agar, masyarakat semua bergembira merayakan hari jadi Kotanya,” katanya.
Viman pun mengajak, para objek pajak khususnya PBB-P2, bisa memanfaatkan program strategis ini demi mendapatkan keringanan pajak.
“Kita ingin membantu masyarakat agar, tidak terlalu berat membayar kewajibannya sekaligus, akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bangunan,” katanya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riyadi mengungkapkan, Program keringanan ini untuk merangsang objek pajak untuk sadar membayar kewajibannya terhadap negara.
“Dengan program ini, diharapkan akhir tahun 2025 ini target dari ayat apaja PBB-P2 ini bisa tercapai atau syukur-syukur mampu terlampaui,” katanya.
Ia menuturkan, langkah ini salah satu upaya Pemkot Tasikmalaya untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kalau dilihat dari aspek program ini sangat strategis serta memberikan manfaat penting mulai dari mengedukasi masyarakat tentang pentingnya bayar pajak, menumbuhkan kepatuhan akan kewajiban pajak serta mengurangi beban pajak masyarakat,” ucap Hadi.
BACA JUGA: Residivis Curanmor di Tasikmalaya Dibekuk, Polisi Sita 10 Sepeda Motor
Dirinya pun mengatakan, Akumulasi tunggakan pajak PBB-P2 di Kota Tasikmalaya dari tahun ke tahun masih cukup tinggi mencapai 90 miliar, Nah muda-mudahan melalui program ini, tunggakkan pajak PBB-P2 ini dapat diminimalisir.
“Piutang atau tunggakan pajak PBB-P2 di Kota Tasikmalaya hingga triliunan Ke-III tahun 2025 mencapai Rp 90 miliar lebih, ini akan diminimalisir dengan meluncurkan program penghapusan denda dan pengurangan pajak,” pungkasnya.
(Seda)