TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di Kecamatan Ciawi, pada periode 2021–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah tim penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya memeriksa 63 orang saksi. Ketiganya berinisial EN, ES, dan AH, yang merupakan distributor resmi pupuk bersubsidi.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Agus Khausal Alam, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Rahmat Hidayat, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH menyebutkan, ketiga tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.
Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru diperjualbelikan sebagai pupuk non-subsidi untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan para tersangka ini menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani dan berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai kerugian masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ungkap Bobbi.
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu EN Direktur CV MMS, diduga menebus pupuk bersubsidi melalui ES untuk kepentingan pribadi.
ES selaku pengelola CV MMS, menyalurkan pupuk bersubsidi kepada EN serta diduga merekayasa laporan bulanan distributor dan pengecer.
Sedangkan AH, Direktur CV GBS, juga menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukannya serta memerintahkan Kios Pupuk Lengkap (KPL) binaan untuk menggesek kartu tani milik petani terdaftar di RDKK.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk selama 20 hari ke depan, selama dalam proses penyidikan,” ucap Bobbi.
Ia menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam menjaga kepentingan masyarakat, khususnya para petani penerima manfaat pupuk bersubsidi.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tambah Bobbi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Agus Khausal Alam SH, MH menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga kepentingan masyarakat.
“Khususnya bagi para petani penerima manfaat pupuk bersubsidi. Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Alam.
Saat ini, tambah dia, penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(Farhan)