spot_img
Kamis 2 Oktober 2025
spot_img

Kasus Keracunan Siswa, KNPI Pangandaran Tuntut Audit Total Program MBG

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa delapan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Attarbiyah, Leuwiliang, Kecamatan Cigugur, usai menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangandaran.

Sekretaris DPD KNPI Pangandaran, Tian Kadarisaman, menilai insiden ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah daerah dan pengelola program.

Baca Juga: Ini yang Dirasakan 8 Siswa MI Attarbiyah Pangandaran Usai Santap MBG

“Jangan biarkan program makan gratis justru menjadi ancaman bagi kesehatan siswa. Ini bukti nyata lemahnya pengawasan,” tegas Tian, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, sejak awal KNPI sudah mengingatkan agar program MBG dievaluasi menyeluruh. Kekhawatiran itu kini terbukti dengan adanya kasus keracunan yang menimpa anak-anak di Pangandaran.

Tiga Tuntutan Utama KNPI

Dalam pernyataannya, KNPI Pangandaran menyampaikan tiga langkah tegas yang harus segera dilakukan pemerintah daerah dan pihak berwenang:

  1. Investigasi Transparan
    Kasus harus diusut tuntas tanpa intervensi. Mulai dari proses pengadaan bahan baku, dapur pengolahan, hingga distribusi makanan. Jika terbukti ada kelalaian, pihak terkait wajib diproses hukum.
  2. Pertanggungjawaban Penuh
    Pihak penyedia makanan (caterer) dan oknum dinas yang lalai dalam pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun pidana.
  3. Audit Total Sebelum Program Diaktifkan Kembali
    Program MBG tidak boleh dilanjutkan tanpa audit higienitas dan keamanan pangan secara independen. “Harus ada jaminan 100 persen keamanan bagi siswa sebelum program kembali berjalan,” tegas Tian.

Langkah Pencegahan Jangka Panjang

KNPI Pangandaran juga mendorong Pemkab untuk menyiapkan langkah antisipasi berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang.

  1. Audit Sanitasi Wajib – Semua dapur dan penyedia makanan harus menjalani audit mendadak serta memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
  2. Pengawasan Multisektor Permanen – Membentuk tim pengawas melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, KNPI, Persatuan Orang Tua Siswa, dengan dukungan Polres dan Kodim Pangandaran, guna memastikan pengawasan transparan sekaligus memiliki kekuatan hukum.
  3. Sanksi Tegas – Pencabutan izin hingga pemutusan kontrak permanen bagi penyedia makanan yang terbukti melanggar standar kebersihan dan keamanan pangan.

Tian menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan generasi penerus.

“KNPI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Setiap anak di Pangandaran berhak mendapat makanan yang benar-benar sehat dan bergizi, bukan justru yang membawa mereka ke Puskesmas,” pungkasnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru