CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ketua PWI Kabupaten Ciamis, Antika Asmara, menyoroti maraknya aksi intimidasi dan pemerasan di sekolah oleh pihak yang mengaku wartawan. Ia menegaskan, hal tersebut bukan perbuatan wartawan resmi.
“Itu dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak terafiliasi dengan organisasi pers mana pun. Kepala sekolah harus memahami kode etik jurnalistik agar tidak terkecoh oleh oknum,” jelasnya sat memberi materi pada forum diskusi bersama Dinas Pendidikan, PGRI, PWI, dan IJTI di Aula Mapolres Ciamis, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Cegah Tawuran dan Anarkisme, Polres Ciamis Ajak Orang Tua dan Guru Tingkatkan Pengawasan
Anthika menuturkan, apabila prilaku orang yang mengaku wartawan melebihi batas kewajaran bahkan mengintimidasi itu ranahnya sudah pidana. Segera laporkan ke pihak berwajib.
Hal senada disampaikan Ketua IJTI Galuh Raya Ciamis, Yosef Trisna. Menurutnya, kepala sekolah berhak menolak permintaan informasi dari oknum yang melampaui kapasitas kewenangan jurnalistik.
“Pedoman Perilaku Penyiaran sesuai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 bisa dijadikan acuan. Prinsipnya, penyiaran harus adil, bertanggung jawab, menghormati hukum dan nilai masyarakat, serta melindungi privasi narasumber,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono mengimbau kepada para Kepala Sekolah dan Guru agar segera melapor jika berhadapan dengan prilaku mencurigakan. Apalagi menganggu kegiatan belajar mengajar di Sekolah.
“Sesuai arahan Presiden RI untuk memberantas premaniseme. Jika ada prilaku menganggu ketertiban dan kedamaian terlebih ada ancaman, intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan di Sekolah segera lapor kita sikat semua, tidan boleh ada aksi premanisme di Kabupaten Ciamis,” tegas AKP Carsono.
(Husen Maharaja)