BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali mencuat. Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak akan membiarkan pengelolaan kebun binatang yang berdiri sejak zaman kolonial itu berjalan tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, menjelaskan persoalan ini bukan muncul tiba-tiba, melainkan sudah melalui proses panjang sejak 2021.
Baca Juga: Melalui GIIAS 2025, DFSK dan SERES Perkuat Komitmen Mobilitas Ramah Lingkungan di Jabar
“Masalah hukum Kebun Binatang Bandung tidak serta-merta langsung ke ranah pidana. Awalnya melalui tahapan administratif dan persuasif. Pada 2021, Pemkot Bandung mulai proses sertifikasi lahan, tetapi justru digugat secara perdata,” kata Herman, Rabu (1/10/2025).
Menurut Herman, pada 2022 pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan terkait tunggakan sewa kepada yayasan pengelola. Namun, tidak ada respons. Sebaliknya, Wali Kota dan Kepala BKAD malah dilaporkan ke Bareskrim, meski kemudian laporan itu dihentikan karena tidak terbukti.
Pemkot Bandung akhirnya memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi pada 2023. Meski begitu, tunggakan yang belum dibayarkan tetap ditagih. Bahkan Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan lahan.
“Untuk mencegah potensi kehilangan pendapatan dan aset, atas arahan Korsupgah KPK serta temuan BPK, Pemkot Bandung melaporkan kasus ini ke Kejati Jabar. Saat ini, perkara tipikor terkait pengelolaan Bandung Zoo sedang bergulir di PN Bandung, dan hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan,” jelas Herman.
Nilai Historis Bandung Zoo
Ia juga menekankan, Pemkot Bandung menghargai nilai historis Bandung Zoo yang sudah ada sejak masa Staatsgrmenten Bandoeng, hasil pemindahan Kebun Binatang Cimindi dan Dago. Namun demikian, pemerintah tidak bisa menolerir pengelolaan yang tidak memberi kontribusi nyata bagi PAD.
“Tidak mungkin Pemkot membiarkan adanya pengelolaan yang diklaim dua kubu yayasan. Tetapi tidak ada kontribusi sewa tanah, padahal jelas memperoleh keuntungan dari usahanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Bandung sudah bersurat kepada Kementerian Kehutanan. Jika pengelolaan oleh yayasan tidak memungkinkan karena konflik internal, maka pemerintah pusat diminta menunjuk tim pengelola sementara. Mengingat konservasi satwa berada di bawah kewenangan Kemenhut.
Herman menambahkan, sejak 1970 hingga kini, tidak pernah ada kerja sama sewa-menyewa lahan Kebun Binatang Bandung dengan pihak Taman Safari. Pengelolaan tetap berada di bawah Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), hanya saja pengurus internal yayasan terus berganti.
(Yusuf Mugni)