spot_img
Selasa 30 September 2025
spot_img

Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Sekitar Stadion GBLA

BANDUNG,FOKUSJabar.id:Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) menertibkan sejumlah plang liar yang terpasang di lahan milik Pemkot Bandung di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage.

Penertiban dilakukan untuk mengamankan aset daerah dari klaim sepihak yang berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat.

BACA JUGA:

Flyover Nurtanio Lanjut, Pemkot Bandung Dorong Percepatan Infrastruktur Atasi Macet

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan, BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman mengatakan, luas keseluruhan lahan milik Pemkot Bandung di sekitar GBLA  mencapai 30 hektare.

Dari jumlah itu, sekitar 20 hektare yang berada di sisi selatan stadion masih berupa sawah dan lahan kosong.

“Lahan ini dulunya diperuntukkan untuk kawasan pendukung pesawahan. Namun karena lokasinya strategis dan juga semakin berkembang banyak yang mengklaim sepihak. Pasang-pasang plang. Kita bongkar dan beberapa titik dipasang kembali ke plang tanah milik Pemkot,” kata Herman, Selqsa (30/9/2025).

Dalam penertiban turut hadir Tim terpadu yang terdiri dari BKAD, pihak kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan serta sejumlah dinas lainnya.

“Kami bekerja berdasarkan surat perintah dari pimpinan. Semua plang liar dibongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan ‘Tanah Milik Pemkot Bandung’,” jelasnya.

BACA JUGA:

Dana Transfer Pusat Dikurangi, Kepala Bapenda Jabar Ajak Pegawai Tetap Optimistis

Herman mengungkapkan, sedikitnya ada tiga pihak yang pernah mengklaim lahan tersebut. Ia memastikan, sebagian besar lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung.

“Proses pengadaan lahan ini dilakukan pada 2010 hingga 2012. Untuk lahan inti GBLA sudah selesai balik nama menjadi milik Pemkot. Sedangkan lahan di sekitarnya sedang dalam proses sertifikasi di BPN dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.

Ia meminta masyarakat untuk aktif berkomunikasi dengan aparat kewilayahan jika menemukan ada pihak yang mencoba mengganggu atau memasang plang liar di lahan Pemkot.

“Kami berharap warga segera melapor supaya bisa cepat kami tindaklanjuti sebelum menjadi masalah hukum,” katanya.

Menurutnya, tindakan memasang plang kepemilikan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah. Tetapi pihaknya mengutamakan penyelesaian secara persuasif.

“Kalau mengacu ke pasal hukum, itu bisa dianggap penyerobotan tanah. Namun kami lebih mengedepankan dialog dan pendekatan baik-baik,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus serupa juga ditemukan di beberapa lokasi lain di Kota Bandung. Akan kami tangani secara bertahap sesuai prioritas dan ketersediaan personel.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru