PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Tim kuasa hukum, Miftah menjelaskan alasan pelapor Klinik Syaiban Padaherang Pangandaran berinisial HDR tidak pernah dimunculkan di persidangan. Ia menyebut, dalam perkara ini pihak pelapor sudah menguasakan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Dalam konteks apa dimunculkan dan tidak dimunculkannya? Karena di persidangan itu beliau (pelapor) sudah memberikan kuasa kepada saya sebagai kuasa hukum untuk menghadiri persidangan,” ujar Miftah kepada wartawan Senin, (29/9/2025).
Miftah mengklaim, sejauh ini ia tidak pernah mangkir dalam persidangan dari sejak awal hingga kemarin. Dia juga menegaskan, ketidakhadiran pelapor tidak mengganggu proses persidangan.
BACA JUGA: Dilaporkan OTK, Klinik Syaibah Pangandaran Pilih Tutup Sementara Demi Kehati-hatian
“Kalau beliau (HDR) misal tidak hadir itu hak boleh hadir atau tidak hadir. Hukum acaranya memperbolehkan itu, memfasilitasi itu. Jadi walaupun tidak hadir tetap bisa berjalan proses itu,” kata dia.
Sebab, menurut Miftah, dalam persidangan ada mekanisme untuk tidak menghadirkan pelapor secara fisik, melainkan menghadiri lewat digital. Terpenting, kuasa hukumnya selalu hadir dalam persidangan itu.
“Ada mekanisme melalui video call atau sebagainya. Itu di perbolehkan. Kalau konteks persidangan HDR tidak hadir, itu HRD sudah mengutus kuasa hukumnya di persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemilik klinik, dr. Erwin Muhammad Thamrin Syaiban, resmi melayangkan gugatan terhadap pelapor melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Gugatan tersebut tercatat dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.
Gugatan tersebut tercatat dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.
BACA JUGA: Identitas Pelapor Klinik Syaibah Terungkap, Warga Pangandaran Berpegang ‘Hak Menyampaikan Informasi’
Menurut dr. Erwin, gugatan itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang menuding dirinya menjalankan praktik medis tanpa izin resmi.
dr Erwin pun menduga ada upaya “menyembunyikan” identitas pelapor, mengingat hingga kini tidak pernah dihadirkan di pengadilan. Padahal, menurutnya, saksi wajib hadir saat dipanggil pengadilan. Jika sengaja mangkir, bisa dijerat Pasal 224 KUHP tentang ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir.
(Sajidin)