spot_img
Senin 29 September 2025
spot_img

Oknum Satpol PP Pangandaran Diduga Jadi Tersangka Tipu Gelap Rp35 Juta Sejak 2024

PANGANDARAN.FOKUSJabar.id: Seorang pegawai aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran berinisial RNR diduga telah berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sejak Juli 2024. Kasus tersebut melibatkan uang sebesar Rp35 juta dengan korban berinisial AAM.

Kabar ini mencuat setelah disampaikan dr. Erwin Mohammad Thamrin kepada wartawan di kediamannya, Padaherang, Minggu (28/9/2025). Menurutnya, meski sudah ditetapkan tersangka lebih dari setahun, hingga kini RNR belum juga diamankan polisi.

Baca Juga: Dilaporkan OTK, Klinik Syaibah Pangandaran Pilih Tutup Sementara Demi Kehati-hatian

“Ini sangat miris. Bayangkan, sudah jadi tersangka sejak 2024, tapi sampai sekarang 2025 hampir berakhir belum ada kejelasan hukum,” ujar dr. Erwin.

Erwin menambahkan, korban mulai merasa jenuh karena kasusnya tak kunjung selesai. Oleh sebab itu, AAM meminta pendampingan kepadanya bersama seorang pengacara.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui telepon, RNR membenarkan dirinya telah berstatus tersangka. Namun, ia menegaskan tengah berupaya membuktikan bahwa tuduhan tidak benar.

“Secara resmi memang saya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi saya sudah melunasi pinjaman itu lewat orang yang diberi kuasa oleh korban, inisial PAP,” jelasnya.

Upaya Klarifikasi RNR

RNR menyebut ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk membatalkan status tersangkanya, yakni melalui komunikasi dengan penyidik Polres Pangandaran atau mengajukan praperadilan. Ia beralasan, pinjaman Rp35 juta tersebut dipakai untuk membeli sebidang tanah yang transaksinya disaksikan banyak pihak.

“Kalau uangnya tidak dipakai beli tanah, baru bisa dibilang tipu gelap. Faktanya, tanahnya ada, penjualnya ada, pengukurnya ada, masyarakat pun tahu transaksi itu,” tegasnya.

RNR pun membantah melakukan tindak penipuan maupun penggelapan, dan mengklaim dirinya masih aktif bekerja sebagai anggota Satpol PP Pangandaran.

Berdasarkan informasi, status tersangka RNR tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/RES.1./2024/Satreskrim, yang dikeluarkan Polres Pangandaran pada 12 Juli 2024. Surat itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Herman S.H., dengan menyatakan bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti dan hasil gelar perkara yang sah untuk menetapkan RNR sebagai tersangka.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru