spot_img
Senin 29 September 2025
spot_img

Klinik Syaibah Pangandaran Tutup dan Rugi Puluhan Juta, dr. Erwin Lawan Tuduhan Tanpa Dasar

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polemik hukum yang menyeret Klinik Syaibah Padaherang Kabupaten Pangandaran kembali bergulir. Pemilik klinik, dr. Erwin Muhammad Thamrin Syaiban, resmi melayangkan gugatan terhadap pelapor melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Gugatan tersebut tercatat dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.

Menurut dr. Erwin, gugatan itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang menuding dirinya menjalankan praktik medis tanpa izin resmi.

Baca Juga: Banyak Jalan Berlubang di Pangandaran Bahayakan Pengendara

“Saya menggugat pelapor karena tuduhan itu tidak berdasar. Klinik kami berbadan hukum, dan saya pribadi memiliki kelengkapan dokumen legal sebagai tenaga medis,” tegas dr. Erwin di kediamannya, Minggu (28/9/2025).

Ia menjelaskan, Klinik Syaibah bernaung di bawah Yayasan Putra Syaibah Padaherang Pangandaran dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. Namun, ia mengakui klinik tersebut belum melengkapi perizinan usaha, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Meski demikian, dr. Erwin menegaskan dirinya telah memenuhi syarat legalitas sebagai dokter, termasuk Surat Izin Praktik (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR), serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Lebih lanjut, ia menyoroti kejanggalan dalam proses hukum lantaran pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan maupun mediasi.

“Pelapor bukan pasien saya, bukan juga warga Padaherang. Saya heran, apa dasar dan kerugian yang dialami hingga melaporkan saya? Bahkan hingga kini, pelapor tak pernah muncul dalam sidang,” ungkapnya.

Kerugian Material Klinik Syaibah

Akibat kasus ini, Klinik Syaibah sudah berhenti beroperasi sejak 11 April 2025. dr. Erwin mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp19,5 juta, selain reputasi profesionalnya yang ikut tercoreng.

Ia pun menilai ada upaya “menyembunyikan” identitas pelapor, mengingat hingga kini tidak pernah dihadirkan di pengadilan. Padahal, menurutnya, saksi wajib hadir saat dipanggil pengadilan. Jika sengaja mangkir, bisa dijerat Pasal 224 KUHP tentang ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir.

PN Ciamis sendiri telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum dapat dikonfirmasi.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru