spot_img
Selasa 23 September 2025
spot_img

Satpol PP Ciamis Tegur PKL di Islamic Center, Tegaskan Aturan Perda K3

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas dengan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang. Penertiban dilakukan di area Islamic Center, Kelurahan Kertasari, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (23/9/2025).

Pantauan di lokasi, sejumlah pedagang terlihat membuka lapak di sekitar Islamic Center meski sudah ada spanduk larangan terpampang jelas. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dianggap mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Baca Juga: KPU Ciamis Siapkan Strategi Tingkatkan Partisipasi Jelang Pilkada 2029

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Rd. Ega Anggara Alqautsar, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Keberadaan pedagang di lokasi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan, Kebersihan, dan Ketertiban (K3).

“Para pedagang yang berjualan di sini jelas melanggar aturan. Namun kami tidak langsung melakukan tindakan keras, melainkan memberikan pengertian terlebih dahulu agar mereka tidak lagi berjualan di kawasan terlarang,” ujar Ega.

Ia menambahkan, Satpol PP memberi waktu selama satu pekan bagi para pedagang untuk mencari lokasi baru yang sesuai aturan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna mencarikan solusi agar para pedagang tidak merasa dirugikan akibat penertiban.

“Harapannya, para pedagang bisa memahami aturan yang berlaku sehingga tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang,” kata Ega.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru