spot_img
Senin 22 September 2025
spot_img

Polres Cimahi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan di Cihampelas, Korban Luka Serius

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa seorang warga di kawasan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tiga orang tersangka diamankan dalam peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kasus ini bermula pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Denda Riswanda, tengah melintas dengan mobil di jalan utama Cihampelas. Saat itu, tiga tersangka berinisial SPS, RAH, dan MR melaju dengan sepeda motor secara ugal-ugalan hingga menyenggol mobil korban.

Baca Juga: Bandung Jadi Kota Pertama Terapkan PADI dari KPK

“Korban kemudian menegur para pelaku. Namun, teguran itu justru memicu keributan. Warga sempat melerai, tetapi ketiga tersangka tidak terima,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Senin (22/9/2025).

Setelah insiden awal, korban melanjutkan perjalanan. Namun, para tersangka kembali mengejar, memotong laju mobil korban, lalu menghentikannya dan melakukan pemukulan.

“Ketiga pelaku masing-masing melayangkan tiga pukulan, sehingga total ada sembilan kali kontak fisik yang semuanya diarahkan ke kepala dan wajah korban,” jelas Dimas.

Dengan bantuan Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polsek Cililin, polisi melakukan pengejaran intensif. Sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Cihampelas.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka merupakan anggota sebuah kelompok geng motor di Bandung Barat. Motif utama aksi pengeroyokan adalah rasa tidak terima setelah ditegur korban.

“Ketiganya melakukan aksi secara sadar, tidak dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obatan,” tegas Dimas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana junto Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang sekecil apapun bagi tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana silakan segera melapor ke Polsek terdekat maupun langsung ke Polres,” pungkasnya.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru