TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Muda Tasikmalaya, resmi melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Organisasi ini menduga telah terjadi praktik tindak pidana korupsi (tipikor), yang melibatkan Bupati Tasikmalaya periode 2025-2030, dengan kebijakan cut off anggaran sesuai Instruksi Bupati nomor 004 tahun 2025.
JAMAN Muda Tasikmalaya secara tegas menyebutkan, kebijakan cut off anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, bukan sekadar persoalan teknis administrasi.
Cut off anggaran berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yakni perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Berita Terkait: Kebijakan Cut Off Lahirkan Kegaduhan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Didorong Bentuk Pansus
“Kebijakan tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, yang bertentangan dengan asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum,” kata Ketua JAMAN Muda Fadlan Syahrial, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan pelaporan ke KPK sudah dilakukan sebagaimana tertuang dalam tanda bukti penerimaan laporan KPK nomor 225-A-03549, tertanggal 19 September 2025.
“Alih-alih memperkuat tata kelola keuangan daerah, kebijakan cut off justru berubah menjadi instrumen politik transaksional yang merugikan masyarakat, mempermainkan APBD Kabupaten Tasikmalaya, serta menguntungkan kelompok tertentu,” kata Fadlan.
Pelanggaran Prinsip Good Governance
Ia menyebutkan, ditinjau dari teori Good Governance dan prinsip Rule of Law, tindakan memutus anggaran APBD tanpa dasar force majeure maupun instruksi sah secara nasional, dapat dikategorikan sebagai abuse of power.
“Kebijakan ini jelas merusak sistem fiskal daerah, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kontraktor, menghambat pembangunan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Fadlan.
Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Lebih jauh kata Fadlan, praktik yang dilakukan Bupati Tasikmalaya berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yakni perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Kemudian Pasal 12B UU Tipikor yang berbunyi bila terdapat indikasi permintaan setoran atau gratifikasi. Serta UU Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah yaitu, jika Kepala Daerah bertindak melampaui kewenangan yang telah diatur.
“Kebijakan cut off adalah bentuk pemerasan struktural yang sangat berbahaya, karena melibatkan jabatan publik tertinggi di daerah. Salah satu contoh mengemuka dengan adanya kontraktor dipaksa setor hingga tiga persen dari nilai kontrak dalam proyek pengadaan hewan kurban,” terang Fadlan.
Ia menambahkan, JAMAN Muda Tasikmalaya, menilai bahwa praktik cut-off APBD sama dengan membajak APBD dari instrumen pembangunan, menjadi ladang bancakan politik dan rente kekuasaan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam,” ucap Fadlan.
Pihaknya juga menolak segala bentuk kebijakan cut off, yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan hanya menjadi instrumen politik transaksional.
BACA JUGA:
Kebijakan Cut Off, Tanggung Jawab Moral Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan
JAMAN Muda Tasikmalaya sambung Fadlan, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, untuk ikut mengawal APBD.
APBD harus benar-benar kembali pada orientasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Tasikmalaya, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.
“Kami tegaskan, JAMAN MUDA Tasikmalaya tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang mengkhianati kepercayaan rakyat,” ucap Fadlan menegaskan.
Ketika laporan masyarakat berulangkali tidak diproses atau ditunda-tunda, kata Fadlan, publik semakin yakin bahwa hukum di daerah ini sedang sakit. Tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah.
“Jika kebijakan cut off anggaran dibiarkan, maka Kabupaten Tasikmalaya akan terjebak dalam lingkaran korupsi kebijakan. APBD bukan lagi instrumen untuk mensejahterakan rakyat, tetapi sebagai alat dagang politik dan pemerasan,” tutup Fadlan.
BACA JUGA:
Cut Off APBD Kabupaten Tasikmalaya, Meragukan Kepemimpinan Baru
Respons Bupati Tasikmalaya
Menanggapi hal itu, Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang melaporkannya. Silakan tanyakan langsung ke KPK, apa saja substansi laporannya,” kata Cecep.
Ia menegaskan kebijakan rasionalisasi anggaran, dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kami berikhtiar menjalankan APBD seefektif mungkin. Tidak ada beban anggaran di luar kemampuan. Rasionalisasi dilakukan untuk menyesuaikan belanja dengan kondisi kas daerah,” jelas Cecep.
(Farhan)