BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap ribuan warga penerima manfaat yang terindikasi terlibat praktik judi online (judol).
Langkah ini berjalan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keterlibatan sejumlah penerima bansos dalam aktivitas transaksi judol.
Baca Juga: Warga Segel Dapur Produksi MBG di Bandung, Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Ganggu Lingkungan
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Yorisa Sativa, mengungkapkan, total penerima bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kota Bandung mencapai 15.759 keluarga penerima manfaat (KPM). Dari jumlah itu, terdapat 1.207 KPM yang teridentifikasi terlibat judi online.
“Total yang terdeteksi oleh PPATK ada 1.207 KPM. Itu data dari pusat, dan kita wajib tindak lanjuti. Tidak boleh berlanjut bantuannya,” kata Yorisa, Rabu (17/9/2025).
Adapun rincian penghentian penerima bansos, meliputi:
- Program Keluarga Harapan (PKH): 237 KPM
- Program Sembako: 702 KPM
- PKH Sembako: 268 KPM
“Kurang lebih mereka sudah sempat menerima bantuan. Tapi karena akunnya terdeteksi menggunakan judol, maka bantuannya harus berhenti atau kita tutup,” jelasnya.
Menurut Yorisa, data penerima bansos yang terlibat judol berasal dari pemerintah pusat, kemudian disampaikan ke Dinsos Kota Bandung untuk segera ditindaklanjuti.
“Dari pusat langsung dikirimkan ke kita. Data itu kami peroleh dari hasil deteksi akun untuk judi online,” tambahnya.
Ia menegaskan, [ihaknya telah menghentikan penyaluran bansos bagi penerima yang terindikasi sejak tahun lalu sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Kami sudah menutup bantuan bagi nama-nama yang terdata. Langkah ini juga bentuk ketegasan agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)