spot_img
Selasa 16 September 2025
spot_img

Tahanan Kasus Penipuan di Rutan Polres Pangandaran Diduga Aktif di WhatsApp, Publik Geger

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan aktivitas akun WhatsApp dua tersangka kasus penipuan yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pangandaran. Fenomena ini sontak memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai pengawasan terhadap para tahanan.

Tangkapan layar tersebut memperlihatkan dua akun WhatsApp yang diduga milik tersangka, yakni KN, mantan Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran, dan MY,  Senin (16/09/2025) pukul 15.10 WIB,.

Akun WhatsApp yang teridentifikasi sebagai milik KN terlihat sedang melihat status WhatsApp orang lain. Nama pemilik status tersebut dilingkari dengan tanda merah, yang diyakini sebagai akun milik “Kepala BPBD Pangandaran Kusti”.

BACA JUGA: Polres Pangandaran Tetapkan 4 Tersangka, 3 Orang Eks Pegawai BPBD

Tak hanya itu, akun yang diduga milik tersangka MY juga menjadi sorotan. Sekitar satu menit sebelumnya, pada pukul 15.09 WIB, sebuah pembaruan status dibuat dengan pesan singkat “Sing tenang” (tenang saja) dan emoji terharu.

Kejadian ini langsung menimbulkan kegaduhan di kalangan warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana kedua tersangka, yang seharusnya mendekam di balik jeruji besi, bisa memiliki akses terhadap ponsel.

“Emang mereka udah keluar, ya? Kok bisa pegang HP,” tanya seorang netizen penuh keheranan.

Sejumlah pihak menduga hal tersebut mungkin tidak disengaja, namun sebagian besar masyarakat tetap menganggapnya sebagai kejanggalan serius.

Sebagai informasi, kedua tersangka tersebut ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni DK (mantan pegawai BPBD) dan BN (mantan anggota DPRD Ciamis). Keempatnya ditangkap atas laporan seorang warga berinisial Y yang mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp430 juta.

BACA JUGA: Lesu dan Tertunduk, Mantan Pejabat Pangandaran Resmi Jadi Tersangka Penipuan

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, kasus ini bermula dari janji fiktif kegiatan jambore dan bimbingan teknis (Bimtek) yang seharusnya berlangsung pada Januari hingga Juni 2023.

Saat ini, keempat tersangka telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Keberadaan ponsel yang aktif di dalam rutan ini menjadi sorotan yang menambah misteri dalam kasus yang sudah rumit ini.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru