BANJAR,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengungkap kasus narkoba. Empat orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti (barbuk).
Ke-empat tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Banjar berinisial N, O, C dan RH.
BACA JUGA: Demi Kondusifitas, Penanganan Kasus Penganiayaan Mantan Pejabat Dialihkan Ke Polres Banjar
Barang haram yang diamankan jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
Pertugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu sekitar 31,24 gram dan obat-obatan terlarang jenis Hexymer sebanyak 1.196 butir, Teramadol 2.584 butir, DMP 430 butir, TreHax 600 butir dan Doble Y sebanyak 3.000 butir.
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Narkoba AKP Asep Musa mengatakan, peredaran obat-obatan sangat berbahaya bagi masyarakat. Terlebih korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.
“Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat berisiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Asep mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya ketika di luar rumah.
“Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal,” pesannya.
BACA JUGA: Puluhan Warga Geruduk Polsek dan Polres Banjar Desak Pelaku Penganiayaan Ditangkap
Akibat perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dijuncto dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan tiga tersangka N, O, C dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Agus)