TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Lama tak terdengar di telinga publik, pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan (lahgun) Pupuk Bersubsidi anggaran tahun 2021-2024, faktanya terus diusut tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.
Selain dua orang pemilik perusahaan distributor pupuk yang diduga sebagai pelaku utama lahgun pupuk subsidi, puluhan saksi bergantian diperksa secara marathon oleh tim penyidik.
Bahkan untuk meyakinkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu, tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.
BACA JUGA:
Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Lahgun Pupuk Subsidi
“Hingga saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli. Adapun untuk menghitung kerugian negara, kami meminta audit dari BPKP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik, dilakukan audit ulang oleh BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara yang lebih akurat dan menyeluruh.
“Kami tegaskan, dalam mengungkap kasus dugaan tipikor penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, penyelidikan tidak terfokus di salah satu kecamatan, tetapi seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kejaksaan serius,” terang Bobbi.
Ia mengakui karena menyangkut tipikor, maka dalam melakukan pemeriksaan pun tidak sederhana. Artinya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengungkap kasus sesungguhnya.
“Terkesan lamban dalam pengungkapannya. Ini sejatinya sebuah proses yang harus kami lakukan sehingga dugaan tipikor ini betul-betul terbukti untuk kemudian ada penetapan tersangka. Semua bukti-bukti adanya kerugian negara beserta jumlahnya harus akurat,” ungkap Bobbi.
BACA JUGA:
Pimpinan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Ambil Sikap
Seperti diberitakan sebelumnya, komitmen Kejari Kabupaten Tasikmalaya memperluas areal penyidikan dalam penanganan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian hingga Rp16 miliar.
“Dari laporan awal itu kan di wilayah Kecamatan Ciawi. Saat ini kita kembangkan penyidikannya di seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Jadi dalam kasus ini estimasi kerugian negaranya bisa lebih fantastis,” kata Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, Jumat (11/7/2025) lalu.
Ia membeberkan, apa yang telah dilakukan pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tipikor ini, adalah pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen untuk melengkapi alat bukti, serta penyitaan aset-aset baik aset bergerak atau tidak bergerak.
“Aset-aset itu nantinya akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara jika perkara ini inkrah di pengadilan,” ujar Bobbi.
Seperti diinformasikan sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025) tim Kejari Kabupaten Tasikmalaya menggeledah dua gudang distributor pupuk bersubsidi di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Rajapolah dan Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Dalam tindakan penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan dugaan kasus tipikor dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021-2024.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya bukti proses penjualan pupuk bersubsidi oleh pihak distributor yang seharusnya jatah petani Kabupaten Tasikmalaya, ke wilayah lain dengan harga non subsidi.
BACA JUGA:
RSUD KHZ Musthafa Berhasil Meraih Pencapaian Tinggi dalam Program JKN
Disinggung soal penanganan dugaan kasus kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan lahgun wewenang Bupati Tasikmalaya pada proyek perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana laporan warga, Bobbi menegaskan, pihaknya masih melakukan verifikasi.
“Kami masih pada tahap mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Apakah dalam pekerjaan tersebut ada kesalahan atau tidak. Ini perlu pembuktian,” jelas Bobbi.
(Farhan)