PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pangandaran hingga kini belum bisa dipastikan. Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangandaran, Idi Kurniadi, Selasa (16/9/2025).
Menurut Idi, kepastian besaran gaji baru dapat diketahui setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
Baca Juga: Desa Margacinta Pangandaran Sediakan Mobil Layanan Kesehatan untuk Warga
“Tunggu SK yang masih dalam proses. Besaran gaji biasanya tertera di SK,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini proses masih dalam tahap pemberkasan sehingga teknis penggajian PPPK paruh waktu pun belum jelas.
“Apakah akan dibebankan ke daerah atau pusat, besaran gajinya juga belum ada. Kita tunggu kejelasan dulu,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Pangandaran membuka alokasi kebutuhan 2.727 formasi PPPK paruh waktu pada tahun 2025. Formasi itu terbagi menjadi dua kategori:
- Non-PNS terdaftar di Database BKN
• Guru: 93 orang
• Tenaga kesehatan: 339 orang
• Tenaga teknis: 1.722 orang
Total: 2.154 orang - Non-PNS belum terdaftar di Database BKN
• Guru: 379 orang
• Tenaga kesehatan: 39 orang
• Tenaga teknis: 185 orang
Total: 603 orang
Dengan demikian, total kebutuhan mencapai 2.727 pegawai. Namun, kepastian soal mekanisme maupun sumber anggaran gaji masih menunggu keputusan resmi.
(Sajidin)