spot_img
Senin 15 September 2025
spot_img

Pemkot Bandung Segera Tertibkan Ribuan Reklame

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung mengambil langkah tegas dalam menertibkan ribuan reklame ilegal yang tersebar di berbagai sudut kota.

Hal itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam optimalisasi penataan ruang kota serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

BACA JUGA:

Pemkot Bandung Bakal Siapkan Mesin Insinerator di Pasar Kosambi

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame.

“Saya sudah minta kepada Satpol PP untuk segera melayangkan surat kepada para pengusaha reklame agar membongkar sendiri reklame-reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya telah habis. Kami berikan waktu 7 hari. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan kami bongkar,” kata Erwin di Balai Kota Jalan Wastukencana Kota Bandung, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, dalam Perda terbaru  pemasangan reklame tidak lagi diperbolehkan di trotoar maupun ruang milik jalan (Rumija), demi menjaga estetika kota, kenyamanan pejalan kaki dan keselamatan lalu lintas.

Selain itu, reklame juga dilarang berdiri dalam radius 100 meter dari tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintahan.

Di perempatan jalan, reklame hanya boleh dipasang dengan jarak minimal 25 meter dari titik temu jalan.

“Kita akan tata ulang semuanya. Tidak semua wilayah bisa dipasangi reklame. Ke depan akan ada zonasi khusus, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kami juga sedang susun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur detail pelaksanaannya,” jelasnya.

BACA JUGA:

Dorong Kawasan Bebas Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Dana Rp200 Juta per RW

Erwin mengatakan, seluruh pembangunan reklame ke depan harus dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bentuk legalitas teknis. Hal ini menyikapi banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin atau izin yang telah kedaluwarsa.

Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa penataan reklame akan tetap memperhatikan iklim usaha dan keadilan bagi para pelaku industri periklanan.

“Kami tidak mau mematikan usaha reklame. Tapi semuanya harus sesuai aturan. Kalau dikelola dengan baik, sektor ini bisa mendongkrak PAD Kota Bandung secara signifikan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru