spot_img
Kamis 11 September 2025
spot_img

Pemkab Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Total alokasi kebutuhan yang tersedia mencapai 3.572 formasi.

Pengumuman ini mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 650 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ciamis serta Surat Kepala BKN Nomor 13098/B-SI.01.01/SD/K/2025 tentang daftar peserta alokasi PPPK.

Baca Juga: Universitas Galuh Raih Pendanaan Rp150 Juta, Torehkan Prestasi Akademik hingga Global

Rincian Alokasi Formasi

Sekretaris BKPSDM Ciamis Tini Lastiniwati, menjelaskan alokasi terbagi dalam dua kategori:

  • 2.750 formasi untuk non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri dari 604 tenaga guru, 282 tenaga kesehatan, dan 1.864 tenaga teknis.
  • 822 formasi untuk non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri dari 353 tenaga guru, 206 tenaga kesehatan, dan 263 tenaga teknis.

“Peserta yang masuk alokasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025,” kata Tini, Kamis (11/9/2025).

Dokumen Wajib

Peserta wajib mengunggah:

  • Pas foto terbaru (latar merah, pakaian formal)
  • Ijazah asli sesuai dasar pengangkatan
  • Transkrip nilai asli
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
  • Surat pernyataan bermeterai yang berisi lima poin, termasuk kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Setelah DRH diisi, kemudian instansi terkait akan mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu paling lambat 20 September 2025.

Imbauan dan Komitmen

Tini menegaskan seluruh proses seleksi gratis alias tidak dipungut biaya. Ia mengingatkan peserta agar mewaspadai praktik calo atau pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan.

“Bila ada yang memberikan keterangan palsu, tidak memenuhi syarat, atau tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal, maka kelulusannya otomatis dibatalkan,” tegasnya.

Menurut Tini, kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemkab Ciamis untuk memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN sekaligus memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Ia juga mengimbau peserta selalu memantau informasi resmi di laman bkpsdm.ciamiskab.go.id atau akun media sosial @bkpsdm.ciamis. “Semua keputusan panitia bersifat final. Kelalaian membaca pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya.

(Nank Irawan)

spot_img

Berita Terbaru