PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Aksi pencurian yang dilakukan sindikat pencuri gabah dan peralatan sekolah di Kabupaten Pangandaran berakhir tragis. Bukannya lolos, dua dari tiga pelaku justru babak belur setelah mobil Daihatsu Xenia merah yang mereka gunakan tergelincir dan terjun ke sawah di wilayah Adipala, Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Idas, menyebutkan tiga pelaku berinisial WO (42), GN (23), dan AP (32).
Baca Juga: Program MBG di Pangandaran Belum Jalan, Siswa: ‘Pak Prabowo, Kami Tunggu
“Mereka beraksi di tiga lokasi berbeda, mulai dari mencuri karung gabah milik warga hingga membobol ruang kelas di SMKN 2 Pangandaran,” ujar Idas saat konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran menerima laporan pencurian gabah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak menjual hasil curian ke Purworejo. Namun, saat pengejaran berlangsung di Jalan Raya Adipala–Kroya, mobil mereka hilang kendali hingga masuk ke area persawahan.
Polisi langsung meringkus WO dan GN di lokasi, sementara AP sempat melarikan diri ke rumah neneknya di Jawa Tengah. “Namun keesokan harinya, AP berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Idas.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini menggunakan dua modus berbeda. Pertama, mengangkut karung gabah menggunakan mobil, dan kedua, membobol jendela sekolah dengan linggis untuk mencuri peralatan seperti keyboard dan notebook.
Polisi mengamankan barang bukti meliputi 11 karung gabah, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Honda Vario. Kemudian peralatan sekolah hasil curian, serta sebilah linggis yang digunakan untuk membobol jendela.
Kapolres Pangandaran menegaskan, para pelaku terancam jeratan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan di wilayah hukum Pangandaran. Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres.
Kini, ketiga pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Pangandaran sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
(Sajidin)