spot_img
Rabu 10 September 2025
spot_img

Terkait Tunjangan dan Gaji Fantastis, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, akhirnya angkat bicara soal besaran gaji dan tunjangan anggota dewan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Edwin menegaskan, seluruh komponen penghasilan anggota DPRD sudah tertuang dalam regulasi resmi, mulai dari PP Nomor 18 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2017, hingga teknis pelaksanaannya melalui Perwal Nomor 22 Tahun 2024.

Baca Juga: Stop Buang Sampah Besar Ke Sungai, DLH Kota Bandung Buka Layanan Angkut Sampah Besar Gratis

Berdasarkan aturan tersebut, Edwin menerima gaji pokok dan tunjangan dengan total kotor mencapai Rp91,3 juta per bulan. Rinciannya antara lain gaji pokok Rp1,68 juta, tunjangan keluarga Rp235 ribu, tunjangan beras Rp289 ribu, uang paket Rp168 ribu, tunjangan jabatan Rp2,43 juta, tunjangan badan musyawarah Rp152 ribu, tunjangan badan anggaran Rp152 ribu, tunjangan perumahan Rp56 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp14,7 juta, dan tunjangan transportasi Rp15,5 juta.

Namun, jumlah tersebut masih dipotong berbagai kewajiban, mulai dari PPh 21 sebesar Rp19,8 juta, iuran fraksi Rp6 juta, potongan BPR Rp22,2 juta, hingga BPJS Rp43 ribu. Dengan demikian, penerimaan bersih yang diterima Edwin sekitar Rp43,2 juta per bulan.

“Perlu saya sampaikan, angka Rp91 juta itu kotor. Setelah pajak, iuran partai, dan potongan lain, take home pay yang saya terima sekitar Rp40 jutaan,” jelas Edwin di Kantor DPRD Bandung, Rabu (10/9/2025).

Permintaan Bantuan dari Warga Tidak Tercover Dalam Anggaran Resmi

Edwin menambahkan, sebagian besar penghasilan bersih anggota DPRD kembali untuk memenuhi aspirasi masyarakat. Pasalnya, banyak permintaan bantuan dari warga yang tidak tercover dalam anggaran resmi.

“Setiap bulan kami menerima permohonan, baik untuk bantuan sosial, kegiatan PKK, posyandu, peralatan olahraga, hingga kebutuhan kesenian. Semua itu kami keluarkan dari kantong pribadi,” ujarnya.

Selain itu, anggota DPRD juga memperoleh tunjangan reses Rp12 juta untuk tiga kali kegiatan dalam setahun. Namun, menurut Edwin, dana tersebut tidak mencukupi karena reses seringkali melibatkan ratusan warga.

“Kemarin saat reses ada 178 warga hadir. Jika masing-masing mendapat transport Rp50 ribu, totalnya bisa Rp40 jutaan. Padahal tunjangan reses hanya Rp12 juta. Jadi sisanya harus kami tanggung sendiri,” ungkapnya.

Edwin berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai besaran gaji dan tunjangan DPRD, sekaligus bagaimana penggunaannya di lapangan.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru