BANDUNG,FOKUSJabar.id: Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Bandung yang kini ramai dibicarakan publik dinilai penting untuk diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menegaskan pihaknya siap jika pemerintah pusat melakukan evaluasi terkait besaran gaji dan tunjangan dewan.
Baca Juga: Terkait Tunjangan dan Gaji Fantastis, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung
“Kalau memang nanti ada evaluasi, silakan saja. Kami sama sekali tidak keberatan,” kata Edwin di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 22 Tahun 2024, penghasilan kotor Wakil Ketua DPRD Kota Bandung tercatat sebesar Rp91,3 juta per bulan. Namun, setelah dipotong PPh 21, iuran fraksi, cicilan BPR, dan BPJS dengan total potongan sekitar Rp48 juta, maka penerimaan bersih hanya sekitar Rp43,2 juta.
Edwin menambahkan, sebagian besar penghasilan yang diterima anggota dewan kembali disalurkan ke masyarakat dalam bentuk bantuan sesuai kebutuhan warga.
Ia juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang menjadi acuan DPRD Bandung dalam membatasi kegiatan perjalanan dinas.
“Untuk kunjungan kerja ke luar negeri sudah tidak ada, sementara untuk luar daerah dibatasi dan hanya dilakukan sesuai kebutuhan. Misalnya, pansus membutuhkan referensi dari daerah lain yang sudah memiliki aturan tertentu,” jelasnya.
Menurut Edwin, setiap pengeluaran perjalanan dinas kini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, sehingga tidak membebani anggaran.
(Yusuf Mugni)