spot_img
Rabu 10 September 2025
spot_img

Bar Voodoo Rust Bandung Disegel, Terbukti Tak Kantongi Izin Resmi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha, salah satunya Bar Voodoo Rust di kawasan Sarijadi, Selasa (9/9/2025) malam.

Dalam sidak gabungan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP, Erwin yang juga Ketua Tim Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung menegaskan bahwa izin usaha bar tersebut tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga: 90 Persen Jalan Bandung Mantap, DPRD Ingatkan Jangan Abaikan Lubang Kecil

“Tempat itu jelas melanggar. Mereka menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C, tetapi tidak bisa menunjukkan izin resmi,” ujar Erwin di Balai Kota, Rabu (10/9/2025).

Pemerintah Kota Bandung pun langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel Voodoo Rust, mematikan lampu, menghentikan aktivitas, serta meminta pengunjung untuk bubar. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah botol minuman keras dan kartu identitas penanggung jawab bar berinisial J.

Pihak pengelola diberi waktu hingga Jumat (12/9/2025) untuk menunjukkan dokumen perizinan sah kepada Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP. Namun, selama belum ada izin, Erwin menegaskan bar tersebut dilarang beroperasi.

“Secara struktur, ruko tidak layak dijadikan bar. Dari sisi perizinan pun kecil kemungkinan bisa diterbitkan. Saya rasa penutupannya harus permanen,” tegasnya.

Erwin menambahkan, Satgas Yustisi akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi usaha di Bandung yang menyalahgunakan izin.

Sementara itu, warga sekitar mengaku terganggu dengan keberadaan Voodoo Rust. Jeanny, salah seorang warga, mengatakan suara bising musik dan aktivitas pengunjung kerap berlangsung hingga dini hari.

“Asap rokok, suara DJ, dan keributan itu bisa sampai jam lima pagi. Kami sudah beberapa kali mediasi dengan pihak kecamatan, Satpol PP, Disbudpar, dan Disdagin. Tapi bar tetap buka meski belum punya izin,” ungkapnya.

Jeanny berharap izin usaha bar tersebut tidak dikeluarkan karena sering menimbulkan keresahan. “Sejak Januari 2024 bar ini beroperasi tanpa izin. Saya berterima kasih kepada Pemkot Bandung yang akhirnya menindak tegas,” ujarnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru