spot_img
Minggu 7 September 2025
spot_img

Lembaga Antikorupsi Pangandaran Sebut Ada Dalang Dibalik Kasus Tipu Gelap Rp430 Juta

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 430 juta yang menyeret empat orang di Pangandaran memunculkan dugaan baru.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Kabupaten Pangandaran, Afudin, meyakini ada pihak lain yang terlibat di balik kasus ini, dan bukan hanya para tersangka yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, Polres Pangandaran telah menetapkan empat tersangka yakni KN, DK, MY, dan BN. Mereka adalah mantan pegawai BPBD Pangandaran dan seorang mantan anggota DPRD Ciamis. Keempatnya dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Polres Pangandaran Tangkap Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp430 Juta

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Y, yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 430 juta dengan iming-iming proyek pemerintah pada tahun 2023.

Namun, menurut Afudin, ada kejanggalan yang perlu didalami. Ia menduga uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh para tersangka, melainkan mengalir ke “orang-orang tertentu.” Afudin mencurigai bahwa kasus ini punya kaitan dengan momen menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) saat itu.

Afudin bahkan menduga KN, yang saat itu menjabat sebagai kepala pelaksana BPBD Pangandaran, adalah korban dalam kasus ini. 

“Emang KN kenal korban (Y) sejak kapan? Tahu dari mana kalau Y punya uang ratusan juta? Secara trek record KN tidak pernah berkecimpung di dunia proyek,” kata Afudin, mempertanyakan peran KN yang dinilainya tidak biasa dalam urusan proyek.

Dengan dugaan kuat bahwa ada yang “memerintahkan” KN, Afudin menduga uang tersebut digunakan sebagai modal kampanye untuk pihak-pihak yang maju dalam Pileg. Oleh karena itu, Lakri mendesak Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam dan membongkar siapa saja yang terlibat.

“Histori tadi itu bisa dijadikan alat pengembangan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengungkap siapa saja orang di balik kasus ini supaya kasus ini terang benderang,” kata Afudin.

Ia berharap Polres Pangandaran bisa bertindak transparan dalam penanganan kasus yang dinilainya memiliki cerita panjang ini.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru