spot_img
Kamis 4 September 2025
spot_img

Pemkot Bandung Tutup Sementara Tempat Hiburan Saat Maulid Nabi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan untuk menutup sementara operasional usahanya dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025.

Baca Juga: 120 Rumah Tidak Layak Huni di Kopo Bandung Direnovasi Tanpa Anggaran Negara

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menegaskan penutupan sementara berlaku khusus bagi sejumlah jenis usaha hiburan.

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, hingga sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, dilarang beroperasi pada bulan suci Ramadan maupun hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi tahun ini,” jelas Adi, Kamis (4/9/2025).

Sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tempat-tempat hiburan tersebut wajib menutup kegiatan pada Kamis, 4 September 2025 pukul 18.00 WIB hingga Jumat, 5 September 2025 pukul 18.00 WIB.

Selain itu, pihak bioskop juga akan menyesuaikan jadwal tayang serta jenis film agar lebih selaras dengan suasana peringatan keagamaan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kota Bandung untuk menghormati nilai-nilai keagamaan. Kemudian menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Pemkot Bandung melalui Disbudpar akan melakukan pengawasan selama masa penutupan berlangsung. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kekhusyukan masyarakat dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru