TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait larangan flexing atau pamer kemewahan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini diberlakukan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
Arahan Mendagri ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Viman menekankan bahwa larangan ini wajib dipatuhi oleh semua ASN, baik pejabat maupun staf biasa.
“Arahan Mendagri ini langsung kita tindaklanjuti di daerah. Saya sudah sampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya untuk tidak memposting gaya hidup mewah di media sosial atau platform lainnya,” ujar Viman, Rabu (3/9/2025).
BACA JUGA: Viman Alfarizi Tutup Tasik Raya Cup 2025: “Bukan Sekadar Juara, Tapi Pembinaan Jangka Panjang”
ASN Harus Jadi Teladan dalam Kesederhanaan
Viman menjelaskan bahwa imbauan ini terus disosialisasikan secara masif dalam berbagai kesempatan, mulai dari apel pagi, rapat, hingga sosialisasi program lainnya. Menurutnya, langkah ini penting agar ASN bisa lebih bijak dalam bersikap dan berperilaku.
“ASN harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dengan menampilkan perilaku yang penuh kesederhanaan, bukan gaya hidup mewah atau glamor dengan barang-barang mahal,” kata dia.
Viman menambahkan bahwa larangan ini juga merupakan wujud empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit. Menurutnya, memamerkan kemewahan dapat menimbulkan kecemburuan dan kesenjangan sosial.
“Rasa empati harus kita tunjukkan. Penampilan dan gaya hidup yang sederhana justru akan lebih baik. Kita harus bisa merasakan kondisi sosial ekonomi di masyarakat,” katanya.
Dengan aturan ini, Pemkot Tasikmalaya berharap para ASN dapat memulai hidup sederhana dari diri masing-masing, sehingga bisa menjadi panutan yang positif bagi masyarakat.
(Seda)