TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sebagai salah satu lembaga negara, Kejaksaan menjadi instansi pemerintah terpercaya setelah TNI dan Presiden. Bahkan berdasarkan data survei nasional tahun 2025, angka kepercayaan publik terhadap lembaga ini di atas 70 persen.
Kepercayaan tersebut, tentu saja dimaknai sebagai penilaian positif atas kerja keras seluruh Insan Adhyaksa, dalam merespons penanganan perkara yang mengutamakan nilai keadilan, efektivitas fungsi intelijen, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Kepercayaan tinggi masyarakat itu juga, ditopang oleh kinerja Kejaksaan yang selama ini konsisten menangani kasus-kasus strategis, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat.
BACA JUGA:
Ratusan Ojol Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama di Mapolres Tasikmalaya
Demikian hal itu diutarakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Bobbi Muhamad Ali Akbar, seusai upacara Peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, di halaman kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (2/9/2025).
“Tingkat kepercayaan yang telah diperoleh ini, tentu saja bukan tanpa konsekuensi. Kepercayaan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan sehingga ke depan lembaga penegak hukum ini, tetap menjadi lembaga yang selaras dengan agenda supremasi hukum yang profesional dan berintegritas,” kata Bobbi.
Termasuk insan Adhyaksa di dalamnya, tertuntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang terbaik. Sebagaimana tersirat dalam tujuh poin amanat Jaksa Agung yang disampaikan Kajari Kabupaten Tasikmalaya, pada upacara peringatan Harlah tadi.
Ia menambahkan ketujuh poin amanat Jaksa Agung itu yakni, tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
Kemudian dukung asta cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
Perkuat peran sentral kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara. Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
Terapkan secara cermat undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
Terakhir, tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Lebih lanjut Bobbi mengatakan, dalam rangka memperingati Harlah Kejaksaan ke-80 tidak ada seremonial khusus selain upacara dan kegiatan dzikir bersama di internal Kejari Kabupaten Tasikmalaya serta tausiyah. Menghadirkan Ketua Majelis Pendekar Pimpinan Pusat PSNU Pagar Nusa sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung KH. Ubaidillah Ruhiat.
“Kemarin kami menggelar dzikir bersama dan tausiyah. Acara diawali dengan sambutan Pak Kajari dan beliau juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya saudara Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi di Jakarta,” tutur Bobbi.
Kajari juga berpesan agar seluruh pegawai senantiasa menjaga diri, berhati-hati dalam bertindak. Tidak terbawa emosi, serta tetap menjaga marwah dan nama baik Kejaksaan.
“Beliau juga menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial dan kehati-hatian dalam setiap langkah, demi menjaga integritas lembaga,” ujar Bobbi.
Sementara dalam acara tausiyah, kata Bobbi, KH. Ubaidillah Ruhiat menyampaikan beberapa pesan penting yang semuanya bermuara pada bagaimana kesadaran terbangun untuk mensyukuri apa yang diperoleh dan dirasakan termasuk jabatan, semata-mata adalah nikmat dari Allah SWT.
“Pak Kyai menyampaikan, segala nikmat yang diperoleh merupakan karunia Allah SWT dan wajib disyukuri. Nikmat harus digunakan untuk beribadah kepada Allah serta memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutur Bobbi.
Beliau (KH. Ubaidillah) juga mengemukakan, jabatan adalah amanah dari Allah SWT yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
Kemudian, pengabdian sebagai aparatur negara hendaknya diniatkan lillahita’ala demi agama, masyarakat, dan negara.
BACA JUGA:
Mahasiswa Unisba Geruduk Rektorat, Rektor Unisba Kutuk Keras Penembakan Gas Air Mata Ke Kampus
“KH Ubaidillah juga menyampaikan harapan, agar Kejaksaan Republik Indonesia semakin tangguh dalam melayani masyarakat serta menjadi lembaga penegak hukum yang memberi keberkahan bagi bangsa dan negara,” terang Bobbi.
Ia menambahkan, kegiatan dzikir dan tausiyah ini menjadi momentum refleksi spiritual. Sekaligus sebagai pengingat bagi insan Adhyaksa, agar senantiasa bersyukur, memperkuat integritas, serta meningkatkan pengabdian demi tercapainya keadilan dan kemajuan bangsa.
(Farhan)