CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis Polda Jawa Barat menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis yang terjadi di Jalan Ir. H. Juanda. Dari total 38 orang yang diamankan, 5 di antaranya merupakan pria dewasa dan 11 lainnya masih berusia anak-anak.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, peristiwa itu terjadi setelah massa aksi mahasiswa membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Namun, sekelompok orang berpakaian hitam dan memakai masker justru datang dan melakukan aksi anarkis di gedung dewan.
Baca Juga: Polres Ciamis Amankan 38 Perusak Gedung DPRD
“Setelah pemeriksaan intensif, 16 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 2 tahun penjara,” kata Hidayatullah, Minggu (31/8/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit sepeda motor, 20 ponsel, pakaian pelaku, batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, serta besi yang digunakan dalam aksi perusakan. “Semua barang bukti itu disita untuk kepentingan proses hukum,” tegasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengajak seluruh masyarakat menjaga kondusivitas wilayah. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Ciamis harus tetap aman dan jauh dari tindakan anarkis.
“Insyaallah kalau kita jaga bersama, kejadian seperti kemarin tidak akan terulang. Mari ciptakan Ciamis yang aman, kondusif, dan tenang bagi masyarakat Tatar Galuh,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pihak luar.
“Ciamis ini milik kita bersama, maka harus kita jaga sendiri. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak ada lagi yang merusak kondusivitas,” pesannya.
(Husen Maharaja)