CIMAHI,FOKUSJabar.id: Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba hanya dalam waktu dua pekan terakhir Agustus 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka beserta barang bukti narkoba senilai sekitar Rp500 juta.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim Satres Narkoba.
Baca Juga: Pemkot Bandung Sidak Pesta Sabun, Erwin Tegaskan Hiburan Tak Pantas Tidak Akan Ditolerir
“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, berhasil diungkap 16 kasus dengan 21 tersangka. Beberapa di antaranya masih dalam proses pengembangan,” ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (28/8/2025).
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 67,38 gram sabu, 1,7 kilogram ganja, 845,69 gram tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 32 butir ekstasi, serta 97 butir psikotropika. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp500 juta dan diyakini mampu menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Pengungkapan kasus dibagi menjadi beberapa kelompok, yakni 6 kasus sabu dengan 6 tersangka, 3 kasus ganja dengan 5 tersangka, 5 kasus tembakau sintetis dengan 8 tersangka, serta 2 kasus psikotropika dengan 2 tersangka.
Terbongkarnya Home Industri Tembakau Sintetis
Salah satu kasus yang menonjol adalah terbongkarnya home industri tembakau sintetis yang telah beroperasi hampir setahun. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial MBP, MRF, dan RSP.
“Mereka memiliki peran masing-masing. Dari lokasi, kami amankan 179,23 gram tembakau sintetis, 6,20 gram bibit, 550 ml bibit cair, serta peralatan produksi,” jelas Niko.
Menurutnya, tersangka MRF yang menjadi otak usaha ilegal ini belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui akun media sosial. Selama beroperasi, industri rumahan tersebut ditaksir meraup keuntungan hingga Rp648 juta.
Selain itu, polisi juga menggagalkan penyelundupan 1 kilogram ganja yang dikirim melalui bus ekspedisi antar pulau. Dengan modus kemasan dalam kardus oleh-oleh untuk mengecoh petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah Pasal 60 ayat 1 huruf B dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
(Arif)