BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati/Wali Kota untuk melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor sekaligus melarang aktivitas penjualannya.
“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan serta keamanan dalam berkendara,” kata Gubernur Jabar.
BACA JUGA:
Karangan Bunga Dedi Mulyadi dan Kehadiran Susi Pudjiastuti Curi Perhatian Masyarakat Pangandaran
Tujuan SE tertanggal 25 Agustus 2025 tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi untuk mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat. Termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.
Melaksanakan koordinasi atau kolaborasi dengan Kepolisian dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan.
BACA JUGA:
Jaga Sungai dan Laut di Jabar, Dedi Mulyadi Gaet TNI AL
Termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing.
“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” ajak Gubernur Jabar.
(Bambang Fouristian)