spot_img
Kamis 28 Agustus 2025
spot_img

4 Tersangka Tipu Gelap Rp430 Juta di Pangandaran Terancam 5 Tahun Bui

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Empat tersangka kasus tipu gelap yang melibatkan mantan pegawai BPBD Pangandaran berinisial KN, DK, MY dan satu mantan anggota DPRD Ciamis berinisial BN terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas, Aiptu Yusdiana.

BACA JUGA:

Polres Pangandaran Tetapkan 4 Tersangka, 3 Orang Eks Pegawai BPBD

“Kalau pasal 372 dan 378 itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata Yusdiana melalui sambungan WhatsApp (WA).

Menurut Yusdiana, keempat tersangka dilaporkan oleh korban karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp430 juta.

Satreskrim Polres Pangandaran bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Hasilnya, empat orang resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga sudah di tahan di rutan Polres Pangandaran,” tegasnya.

BACA JUGA:

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Mantan Pegawai BPBD Pangandaran Diamankan Polisi

Namun, satu orang tersangka berinisial BN sedang dalam tahap pemanggilan. Menurutnya, jika pada pemanggilan kedua tersangka tidak kooperatif, maka akan dilakukan jemput paksa.

Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, masyarakat Pangandaran digegerkan dengan isu mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran berinisial KN bersama dua mantan petugas berinisial DK dan MY diamankan Polres Pangandaran.

Mereka diduga terlibat kasus penggelapan uang. Isu tersebut langsung menuai sorotan publik.

Kalak aktif BPBD Pangandaran, Untung Saeful Rohmat menegaskan, hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima terkait penangkapan tersebut.

(Sajidin/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru