spot_img
Rabu 27 Agustus 2025
spot_img

Digugat Menajemen Bandung Zoo, Ini Tanggapan Pemkot Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola lama Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memastikan Pemkot sudah menyiapkan langkah hukum melalui bagian hukum yang ada.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Relokasi 1.500 PKL di Jalur BRT Cicaheum–Cibeureum

“Pasti sudah ada. Kita punya bagian hukum yang akan mengurus semuanya secara lengkap,” ujarnya di Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika, Rabu (27/8/2025).

Erwin menegaskan Pemkot tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara, dan Pemkot siap memberikan tanggapan di pengadilan.

“Semua orang berhak. Kami pun sudah menyiapkan bagian hukum untuk menanggapi. Kalau memang masuk ke pengadilan, ya kami layani,” katanya.

Meski demikian, Erwin mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait perkembangan kasus ini.

“(Farhan) sedang di luar kota. Saya belum komunikasi,” ucapnya.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan dilayangkan oleh Raden Bisma Bratakusuma—terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo—bersama lima orang lainnya: Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Juru bicara manajemen lama Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, membenarkan hal tersebut.

“Iya, Yayasan Margasatwa Tamansari yang dipimpin Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung,” ungkapnya.

Menurut Sulhan, gugatan berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan yang sebelumnya memang menjadi objek sengketa antara Pemkot Bandung dan yayasan.

Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Bisma dan Sri sebagai tersangka pada 25 November 2024. Keduanya diduga menguasai lahan milik Pemkot Bandung tanpa membayar sewa.

Lahan Bandung Zoo seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Bandung sejak 2005. Perjanjian sewa dengan Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir pada 30 November 2007, namun lahan tetap dikuasai yayasan tanpa menyetorkan kewajiban ke kas daerah.

Pada periode 2017–2020, Bisma dan Sri menerima uang sewa lahan sebesar Rp6 miliar yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp25 miliar.

Keduanya kini tengah diadili di PN Bandung dengan jeratan UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru