spot_img
Rabu 27 Agustus 2025
spot_img

Dicky Chandra Waspadai Isu Jual Beli Jabatan ASN Pemkot Tasikmalaya

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya wajib menjaga integritas, disiplin, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Korupsi sekaligus persiapan menghadapi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 oleh KPK RI, yang digelar di kantor DPPKBP2A Kota Tasikmalaya, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, ASN sebagai penyelenggara negara harus mampu menunjukkan transparansi dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, maupun praktik korupsi.

Baca Juga: Rakor Kemiskinan, Dicky Candra: Perlu Kolaborasi Semua

“Berdasarkan hasil SPI tahun 2024, Kota Tasikmalaya masuk kategori rawan korupsi dengan skor 71,84 atau zona merah. Ini menjadi peringatan serius agar kita bersama-sama meningkatkan integritas,” kata Diky.

Untuk itu, Pemkot Tasikmalaya telah menyerahkan lebih dari 1.400 nomor telepon pegawai ASN ke KPK RI. Nantinya, KPK akan menghubungi secara acak untuk mengukur tingkat integritas aparatur. Diky berharap ASN memberikan jawaban yang jujur sesuai fakta di lapangan agar hasil SPI tahun ini bisa lebih baik.

Selain itu, Diky juga menyoroti isu dugaan praktik jual beli jabatan yang beredar di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya karena bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

“Kalau isu itu benar, maka harus ditindak tegas. Jual beli jabatan termasuk perbuatan tercela dan masuk kategori tindak pidana korupsi. Ini harus dipantau semua pihak agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Diky menekankan pentingnya budaya malu, budaya integritas, dan pengawasan bersama agar birokrasi di Tasikmalaya semakin bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru