spot_img
Selasa 26 Agustus 2025
spot_img

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Pidana, Termasuk Narkotika dan Miras

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan barang bukti dari 26 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Banjar, Selasa (26/8/2025).

Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bagian dari program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan periode Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran Pemerintah, PHBN di Pataruman Meriah

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 55,08 gram sabu, ratusan butir obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam, 27 botol minuman keras, telepon genggam, senjata tajam, pakaian, serta sejumlah barang lain terkait perkara pidana. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan, dipotong, hingga dibakar.

Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB), Sukarni Winarti, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terkait pelanggaran UU Narkotika, UU Psikotropika, UU Kesehatan, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.

“Seluruh barang bukti berasal dari 26 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada juga satu perkara lain yang masih dalam tahap pelimpahan ke pengadilan. Namun karena barang buktinya berupa obat-obatan, tetap dimusnahkan,” jelas Sukarni.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan aparat terkait demi menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

(Agus)

spot_img

Berita Terbaru