BANJAR,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Kota Banjar menggelar reses masa persidangan I tahun 2025–2026 yang berlangsung pada 25–26 Agustus 2025 di seluruh daerah pemilihan (Dapil). Salah satunya dilakukan oleh Dalijo, anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Dapil 1 tepatnya Jalan RT 03 RW 02 Kelurahan Mekarasari, Kecamatan Banjar.
Baca Juga: Tak Ada Anggaran Pemerintah, PHBN di Pataruman Meriah
Dalijo menjelaskan, kegiatan reses merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan setiap anggota dewan.
“Reses sudah diatur dalam undang-undang, dan kami sebagai anggota DPRD harus melaksanakannya,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait perbaikan fasilitas umum.
“Aspirasi yang disampaikan di antaranya soal jalan rusak dan lampu penerangan jalan,” ungkap Dalijo.
Ketua RT 03, Aman, berharap hasil reses benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan semua aspirasi masyarakat bisa direalisasikan nantinya,” katanya.
(Agus)