BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, resmi dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Selain Eddy, tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurdiana.
Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Biotrack di Sesar Lembang, Perkuat Mitigasi Gempa
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa status kepegawaian Eddy telah diberhentikan sementara sejak Agustus 2025.
“Kalau status kepegawaiannya sudah diberhentikan sementara, saya sudah tanda tangan,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).
Farhan menyebutkan, proses pemberhentian dilakukan segera setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Jabar, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat dari BKN sudah keluar sebelum 20 Agustus. Diberhentikan sementara, karena kita tidak tahu hasil di pengadilan nanti,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi Kadispora Kota Bandung kini diemban oleh Sigit Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dispora.
Farhan menitipkan pesan khusus kepada Sigit agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan aset besar yang ada di Dispora.
“Pengelolaannya harus benar. Saya tekankan tata kelola atau good governance jadi fokus utama sampai Desember nanti,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)