BANDUNG,FOKUSJabar.id: PT Bank Jabar Banten Syariah (bjbs) terus memperkuat posisinya sebagai bank syariah pilihan utama warga Jawa Barat. Dengan semangat kolaboratif dan inovatif, bjbs hadir tak hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai mitra pembangunan ekonomi syariah yang berakar pada nilai lokal.
Salah satu terobosan unik dan membanggakan dari bjbs adalah kehadiran Mobile Maslahah, aplikasi mobile banking syariah pertama dan satu-satunya yang menggunakan bahasa Sunda. Inovasi ini disebut sebagai bentuk nyata dari kecintaan dan kedekatan bjbs terhadap budaya serta masyarakat Jawa Barat.
“Mobile Maslahah berbahasa Sunda ini bentuk konsistensi kami menjadi bagian dari Jabar. Ieu teh lain ukur bank, tapi oge bagian tina kahirupan warga Jabar,” kata Direktur Operasional bank bjbs, Vicky Fitriadi dalam acara silaturahmi bank bjbs dengan media di Bandung.
BACA JUGA: Bank bjbs Sukses Bukukan Laba Rp42.4 Milyar
Komitmen Go Public dan Terbitkan Sukuk
Dirut bank bjbs Arief Setyahadi menyebut Sukuk yang diterbitkan bjbs Juni lalu mendapat respon luar biasa, bahkan empat kali lipat dari target.
“Sempat menghadapi keraguan pasar. Namun dalam perjalanannya, bjbs berhasil menerbitkan Sukuk senilai Rp300 miliar. Ternyata masyarakat percaya terhadap kekuatan keuangan dan jaringan kami,” kata Arief Setyahadi.
Menurut dia, keberhasilan ini menjadi batu loncatan untuk langkah besar berikutnya menuju go public.
Di sisi lain, pihaknya menyebut pentingnya literasi perbankan syariah, sehingga masyarakat memahami manfaat dan keunggulan sistem syariah, dalam hal ini di bjbs.
“Kami ingin bjbs jadi bank syariahnya urang Jabar,” kata dia.
Kolaborasi Luas dan Kepatuhan Penuh
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Anwar Munawar mengatakan bahwa bank bjbs membuka diri untuk berkolaborasi dengan berbagai instansi, agar prinsip perbankan syariah bisa menjangkau lebih banyak sektor.
“Dalam perjalanannya, semua layanan dan produk bjbs telah melalui proses kajian ketat untuk menjaga kepercayaan nasabah,” kata Anwar.
Semua akad dan promosi bjbs, kata dia, telah sesuai regulasi OJK. Terlebih bjbs langsung oleh OJK.
“Semua pasal-pasal dalam akad harus adil dan tidak memberatkan,”kata Anwar.
(LIN)