spot_img
Kamis 21 Agustus 2025
spot_img

Lembaran Silam Kesepakatan Islah RS Swasta Di Kota Tasikmalaya Kembali Diungkap

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Lembaran kesepakatan Islah antara Demi Hamzah Rahadian, SH, MH, dengan salah satu pihak rumah sakit (RS) swasta di Kota Tasikmalaya, kembali diungkap.

Demi Hamzah mantan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini, mempertanyakan sejauh mana upaya manajemen RS melaksanakan kesepakatan islah, yang tercipta empat tahun lalu pasca ibunda Hj. Ucu Rohani binti Winata meninggal dunia.

Beberapa poin penting tertuang dalam kesepakatan tersebut. Di antaranya 20 persen ketersediaan layanan gratis bagi pasien miskin non BPJS. Kemudian pembentukan dewan pengawas (dewas) untuk memastikan keterlaksanaan kesepakatan islah.

“Selama empat tahun ini belum ada laporan terkait pelaksanaan hasil kesepakatan islah. Padahal kesepakatan itu lahir dan bukan atas kepentingan pribadi. Kesepakatan ini menyangkut kepentingan warga miskin di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya, maka patut kami pertanyakan kembali ke RS JK,” ungkap Demi, Rabu (20/8/2025).

Pastikan Kesepakatan Islah Berjalan Mulus

Langkah tersebut kata Demi, selain agar pihak RS betul-betul menjaga amanah, juga untuk menepis isu yang beredar jika ia telah menerima uang puluhan juta dari RS.

“Demi Allah saya tidak menerima uang sepeserpun. Gunung emas sekalipun tidak akan bisa membayar harga diri, apalagi menebus nyawa ibu kandung saya,” kata Demi.

Bukan tanpa alasan sambung Demi, upaya mempertanyakan kembali ke pihak RS ini, setelah beberapa kali ia melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi langsung ke pihak RS.

Tetapi ucap Demi, fakta yang ada sangat menyesakkan. Dengan berbagai alasan, manajemen RS belum dapat menunjukkan bukti bahwa selama ini mereka telah melayani warga yang betul-betul miskin non BPJS ketika berobat.

“Termasuk soal dewas. Pihak RS berdalih tidak ada aturan membentuk dewas. Padahal pada saat kesepakatan islah, tak sedikitpun manajemen RS menolaknya,” tutur Demi.

“Kasus ini akan kami bawa kembali ke Polres Tasikmalaya Kota karena ini menyangkut kepentingan kemanusiaan. Kami bahkan sudah mendapat sinyal baik dari pihak pimpinan kepolisian,” kata Demi menambahkan.

BACA JUGA:

Rumor HMI Kabupaten Tasikmalaya Backing Pengusaha Serang Bupati Cecep Nur Yakin, Berhembus Kencang

Ibunda Mengalami Demam Berujung Justifikasi Covid-19

Lebih lanjut Demi Hamzah menceritakan kronologis awal lahirnya kesepakatan islah dengan pihak RS.

Bulan Mei 2021 lalu, ibunda merasakan demam dan setelah melalui tes PCR di Labkesda Kabupaten Tasikmalaya, hasilnya negatif covid-19. Namun untuk menangani demamnya, almarhumah Hj Ucu Rohani berobat ke Puskesmas Cibalong.

“Karena saat itu masih dalam situasi pandemi covid-19, tim medis puskesmas menyarakan agar berobat ke salah satu dokter yang kemudian dibawa ke RS JK. Di sini kejanggalan mulai terbaca, ibu kami langsung masuk ke ruang isolasi covid-19 tanpa ada diagnosa penyakit,” terang Demi.

Sejurus kemudian lanjut Demi, pihak RS menyarankan untuk membeli obat dengan harga sekitar Rp12 juta, yang notabene obat tersebut tidak direkomendasikan oleh Dinas kesehatan.

“Singkat cerita pada tanggal 14 April 2021, ibunda meninggal di RS dan pemakaman terjadi secara protokol kesehatan pasien covid-19. Sedangkan kami pihak keluarga pasien, sedikitpun tidak mendapat laporan mengenai hasil identifikasi penyakit almarhumah,” tutur Demi.

Dari cerita itu lanjut Demi, melalui kuasa hukum melakukan pelaporan ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan kelalaian dalam penanganan dan diagnosa pasien hingga meninggal dunia serta dugaan pelanggaran pasal 62 Jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:

Ini Keindahan Wisata Jojongor Legokjawa Pangandaran 

Selanjutnya, dengan pertimbangan agar tidak membebani almarhumah dari sudut keyakinan sebagai umat Islam sambung Demi, pada tanggal 11 Mei 2021 laporan kasus di peties kan dan islah dengan beberapa catatan penting yang kemudian menjadi kesepakatan, antara keluarga almarhum dengan RS.

“Saat itu kami mengambil sikap untuk memanfaat kasus yang terjadi terhadap ibunda, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Alhasil, salah satu poin kesepakatan islah itu adalah ketersediaan layanan gratis 20 persen dari total layanan RS JK, khusus bagi warga miskin non BPJS dan kesepakatan itu tidak berbatas waktu,” tutup Demi Hamzah.

Farhan

spot_img

Berita Terbaru