TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Riuh jagat maya tentang pemberitaan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, berujung rumor tak sedap kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tasikmalaya.
HMI diduga melatarbelakangi aksi pelaporan salah seorang pengusaha penyedia hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya berinisial SG, melalui kuasa hukumnya ke Polres Tasikmalaya, beberapa pekan lalu.
Rumor tersebut kencang berhembus diduga karena kuasa hukum pengusaha SG ini, memiliki irisan dengan HMI. Bahkan informasi inipun telah masuk ke telinga Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi sebagai salah seorang presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
BACA JUGA:
Kebijakan Cut Off Anggaran Kabupaten Tasikmalaya, Diduga Jadi Alat Pemerasan? Begini Kata Kuasa Hukum
“Semalam saya dapat kabar dari anggota presidium KAHMI bahwa HMI melatarbelakangi aksi pelaporan Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya. Jelas ini isu sesat,” kata Ketua Presidium KAHMI Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian, Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, HMI sangat tidak mungkin untuk mengurusi hal remeh temeh apalagi menyangkut kepada persoalan pengusaha.
“HMI adalah mitra kritis pemerintah yang tidak akan mungkin merongrong pemerintahan konstitusional dengan cara-cara di luar koridor. Kami jamin itu,” tegas Demi.
Jadi kata Demi, KAHMI membantah keras tuduhan HMI berada di belakang pengusaha yang melaporkan Bupati Cecep ke Polres. Sekalipun menurut informasi, kuasa hukum pengusahanya itu orang HMI.
“Kami tidak tahu dan tak harus tahu siapa pengusaha SG yang diduga menjadi korban pemerasan bupati, termasuk kami juga tidak kenal kuasa hukumnya. Itu urusan mereka dan kami tidak ada keterkaitan sedikitpun,” ucap Demi.
Ia mendorong aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya, untuk segera mengusut dan membuktikan dugaan pemerasan yang dilakukan bupati secara akurat dan transparan. Sehingga hasil akhirnya diketahui publik agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.
Seperti diketahui, salah satu rekanan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya atau pengusaha pengadaan hewan kurban berinisial SG melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2025) lalu.
Firman Nurhakim, Kuasa Hukum SG, mengemukakan, kedatangannya ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan.
“Atas nama kuasa hukum, kami melaporkan Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek yang dilakukan oleh klien kami di wilayah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Firman.
Ia menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi dalam proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1.446 Hijriah/2025 di Kabupaten Tasikmalaya.
Dari penelusuran Fokusjabar, dalam sebuah video wawancara yang diunggah akun Youtube Priangan.com, Firman mengapresiasi langkah cepat Polres Tasikmalaya yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak pelapor, tiga hari pasca pelaporan atau pada tanggal 13 Agustus 2025.
Dalam wawancara itu pun Firman menegaskan, delik pemerasan itu bukan delik aduan. Artinya, berlanjut atau tidaknya suatu tindakan pidana tidak didasarkan kepada pelapor, kecuali delik kesusilaan.
BACA JUGA:
Cut Off APBD Kabupaten Tasikmalaya, Meragukan Kepemimpinan Baru
“Delik pemerasan itu pidana murni, berlanjut atau tidaknya bukan bertumpu kepada kerugian pelapor secara inkonkrito, tetapi karena ada kepentingan umum yang dilanggar, atau karena ada perbuatan melawan hukum,” jelas Firman.
Di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Firman Nurhakim, selaku Kuasa Hukum SG, tidak memberikan tanggapan.
(Farhan).