TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan amanat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sesuai surat nomor 998/PAN.W2-TUN2/HK.7/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
“Kami sudah mengirimkan balasan atas surat PTUN, sesuai jangka waktu yang telah ditentukan,” kata Ami, Sabtu (16/8/2025).
Ia juga menyampaikan, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai surat 1497/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025.
“Kami sudah menyampaikan dokumen-dokumen yang ada di KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam bentuk file kepada pemohon sesuai permohonan, setelah ada izin dari KPU RI,” ujar Ami.
Ia mengakui, berdasarkan hasil mediasi antara pemohon dengan KPU sebagai termohon di Komisi Informasi, pihaknya bersepakat membuka seluruh kotak suara dengan catatan mendapatkan izin dari KPU RI.
“Mediasi itu bersamaan dengan jadwal penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya,” ucap Ami.
Namun, sambung Ami, berdasarkan surat KPU RI, pihaknya tidak mendapat izin untuk membuka kotak suara. Sehingga pemenuhan informasi publik kepada pemohon hanya berbentuk file dokumen.
“Berdasrakan surat KPU RI, pada pokoknya memberikan izin sepanjang tidak membuka kotak suara. Sehingga yang kami berikan kepada pemohon adalah dokumen-dokumen dalam bentuk file,” terang Ami.
Seperti diberitakan sebelumnya, praktisi hukum Tasikmalaya sekaligus pihak pemohon keterbukaan informasi publik, Demi Hamzah Rahadian, SH, MH mengaku sangat dirugikan oleh KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, yang hingga saat ini tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi publik.
Padahal, berdasarkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat nomor 1496/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025 dan 1497/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025, sengketa informasi pemohon melalui proses mediasi Komisi Informasi terhadap KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak termohon, telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dipertegas dengan surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat nomor 034/KI-JBR/PSI/SB/III/2025 tertanggal 6 Maret 2025, perihal keterangan putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan mediasi Komisi Informasi yang telah inkracht wajib dipatuhi oleh Badan Publik (dalam hal ini KPU), sebagai bentuk implementasi prinsip negara hukum. Ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum administrasi di Indonesia,” kata Demi Hamzah.
BACA JUGA:
Bersiaplah! KPU Tasikmalaya Bisa Terseret Sanksi Pidana Jika Tak Penuhi Kewajiban
Atas sikap KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang tidak mematuhi putusan Komisi Informasi, Demi Hamzah telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dari gugatan tersebut, keluar putusan PTUN Bandung nomor 998/PAN.W2-TUN2/HK.7/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 perihal permohonan eksekusi. Dan pada poin 6 surat PTUN yang ditandatangani oleh Panitera Suhendra, SH, MH itu, tertulis: Pengawasan eksekusi akan dilaksanakan sesuai Pasal 116 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
(Farhan)