TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Praktisi hukum Tasikmalaya sekaligus pihak pemohon keterbukaan informasi publik, Demi Hamzah Rahadian, SH, MH mengatakan, sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional, merasa sangat dirugikan dengan sikap KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, yang hingga saat ini tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi publik.
Padahal, berdasarkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat nomor 1496/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025 dan 1497/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025, sengketa informasi pemohon melalui proses mediasi Komisi Informasi terhadap KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak termohon, telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dipertegas dengan surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat nomor 034/KI-JBR/PSI/SB/III/2025 tertanggal 6 Maret 2025, perihal keterangan putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:
Diduga Rekayasa Dokumen Negara di 4.000 TPS, KPU Tasikmalaya Terancam Dipidanakan
“Putusan mediasi Komisi Informasi yang telah inkracht wajib dipatuhi oleh Badan Publik (dalam hal ini KPU), sebagai bentuk implementasi prinsip negara hukum. Ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum administrasi di Indonesia,” kata Demi Hamzah, Sabtu (16/8/2025).
Ia menegaskan, atas sikap KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang tidak mematuhi putusan Komisi Informasi, pihaknya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dari gugatan tersebut terang Demi, terbit putusan PTUN Bandung nomor 998/PAN.W2-TUN2/HK.7/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 perihal permohonan eksekusi.
Dan pada poin 6 surat PTUN yang ditandatangani oleh Panitera Suhendra, SH, MH itu, tertulis: Pengawasan eksekusi akan dilaksanakan sesuai Pasal 116 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Pada pasal itu disebutkan bahwa pejabat TUN yang menjadi tergugat dalam perkara PTUN, wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan jika dalam tenggang waktu yang ditentukan tidak melaksanakan putusan, maka dapat dilakukan upaya paksa (dwangsom atau pencopotan jabatan), higga laporan kepada presiden,” ujar Demi.
Lebih lanjut Demi mengutarakan beberapa poin penting terkait Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pertama kata Demi, pasal ini mengatur sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda bagi Badan Publik yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan informasi publik.
Kewajiban Badan Publik:
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan.
Prosedur Permohonan Informasi:
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau tidak tertulis.
Penyelesaian Sengketa:
Jika terjadi sengketa informasi, penyelesaiannya harus melalui Komisi Informasi terlebih dahulu, baru kemudian dapat dilanjutkan ke proses pidana jika putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan.
Tindak Pidana Delik Aduan:
Seluruh tindak pidana dalam UU KIP adalah delik aduan, yang berarti harus ada kerugian kepentingan bagi pihak pengadu.
Cut Off APBD Kabupaten Tasikmalaya, Meragukan Kepemimpinan Baru
Dengan demikian sambung Demi, Pasal 52 UU KIP menegaskan bahwa Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik dan akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar kewajiban tersebut, terutama dalam hal tidak memenuhi putusan Komisi Informasi terkait penyediaan informasi.
HIngga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami belum memberikan tanggapan.
(Farhan)