spot_img
Jumat 15 Agustus 2025
spot_img

Presiden Sebut 100 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Selama 299 hari kinerja Presiden Prabowo Subianto, sedikitnya 100 Sekolah Rakyat sudah dibangun.

Tahun depan, pemerintah menargetkan 200 Sekolah Rakyat dan tahun 2027 menjadi 300 Sekolah Rakyat.

BACA JUGA:

Prabowo Subianto: MBG Sudah Menjangkau 20 Juta Orang

Siswa yang masuk ke Sekolah Rakyat dijaring melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sekolah Rakyat kami bangun agar setiap anak dari keluarga tidak mampu dapat belajar tanpa hambatan,” kata Presiden dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Presiden mengatakan, setiap anak yang menimba ilmu di Sekolah Rakyat harus punya kasur, selimut, komputer dan meja belajar sendiri.

Target utama Sekolah Rakyat, agar anak dari keluarga tidak mampu bisa menjadi mampu. Karena, siswa Sekolah Rakyat diprioritaskan berasal dari masyarakat yang masuk golongan desil 1 (kelompok miskin ekstrem) dan desil 2 (kelompok miskin).

Mereka termasuk ke dalam 20 persen rakyat Indonesia dengan pendapatan terendah.

presiden fokusjabar.id
Presiden RI, Prabowo Subianto

“Karena itu, saat anaknya berada di Sekolah Rakyat, rumah keluarganya yang tidak layak huni kami renovasi. Keluarganya dapat bantuan sosial. Anak dan keluarganya bisa graduate, mereka lulus dari jerat kemiskinan,” kata Presiden.

BACA JUGA:

Koperasi Merah Putih Jembatan Desa Menuju Kemerdekaan Ekonomi

Sekolah Rakyat resmi dimulai pada 14 Juli 2025 sebagai implementasi langsung dari gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Presiden menegaskan, program ini harus menjadi solusi nyata tepat sasaran, berbasis data dan berpihak pada kelompok yang selama ini kesempatannya terbatas oleh hambatan ekonomi dan sosial.

Sekolah Rakyat merupakan pengejawantahan dari Asta Cita keempat yang menempatkan pendidikan sebagai kunci pembebasan sosial. Dengan begitu, kemiskinan tidak terus diwariskan lintas generasi.

Secara konstitusional, program ini berpijak pada Pasal 28C dan 31 UUD 1945 serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru