spot_img
Jumat 15 Agustus 2025
spot_img

Kota Bandung Siapkan Penghapusan Denda dan Tunggakan PBB untuk Warga yang Memenuhi Syarat

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang memicu protes, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengambil langkah berbeda dengan menghapus denda dan tunggakan PBB bagi warga tertentu.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berisi imbauan untuk menghapus denda dan utang pokok tagihan PBB bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Lewat Program Bela Negara


“Alhamdulillah, kami sudah menerima himbauan dari Pak Gubernur untuk melakukan penghapusan denda dan utang pokok PBB kepada individu. Namun, ini tetap akan melalui proses seleksi,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Jumat (15/8/2025).

Farhan menegaskan, penghapusan tidak berlaku untuk semua penunggak pajak, melainkan hanya bagi mereka yang dinilai layak dibantu.


“Kalau penunggaknya memang dalam kondisi perlu dibantu, sesuai saran Pak Gubernur, akan kami proses. Tapi ini hanya untuk individu, bukan lembaga,” jelasnya.

Ia menyebutkan, ada berbagai pertimbangan dalam menentukan penerima penghapusan tunggakan. Misalnya, wajib pajak yang sudah meninggal dunia dengan pewaris yang tidak mampu, atau bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi.


“Kalau lembaga, jelas tidak akan dihapus. Untuk individu pun, kami akan lihat dulu kondisi dan pertimbangannya,” tambah Farhan.

Selain itu, Farhan memastikan bahwa Pemkot Bandung tidak akan menaikkan tarif PBB seperti yang terjadi di daerah lain.


“Tidak ada kenaikan. Terakhir naik pada 2019, itu pun cukup signifikan. Jadi sekarang tidak perlu lagi. Warga Bandung mah alhamdulillah tertib membayar PBB,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru