BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melalui operasi yustisi penegakan hukum, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung dan jajaran TNI/Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan kegiatan asusila di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta.
BACA JUGA:
Polemik Bandung Zoo Masih Berlanjut, Pemkot Bandung Hormati Proses Hukum
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, dari hasil monitoring ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut.
Menurut Dia, Mereka diketahui merupakan warga luar Kota Bandung.
“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” kata Erwin, Selasa (12/8/2025) malam.
Selain pasangan yang terjaring, petugas juga menemukan titik lain di kawasan Panghegar Kota Bandung yang diduga dipakai untuk praktik “open pijat” serta sejumlah botol minuman beralkohol.
Di lokasi kedua, petugas juga mengamankan dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila.
Erwin menegaskan, para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda No9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.
BACA JUGA:
Farhan Tegaskan Keselamatan Publik Prioritas Utama, Teras Cihampelas Jadi Perhatian Khusus
“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ucapnya.
Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang.
“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” pesan Erwin.
Sebagai langkah tegas, pemkot Bandung segel kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila.
“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” katanya.
Erwin menyampaikan, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Pastikan Persoalan Bandung Zoo Segera Tuntas
“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Para pelanggar Perda yang terjaring asusila ini akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025) hari ini.
(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)