BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) hingga kini belum menemukan titik terang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan mencampuri proses yang saat ini sepenuhnya berada di ranah hukum.
Seluruh penanganan, mulai dari keamanan satwa hingga pengelolaan aset, diserahkan kepada tiga lembaga, yakni Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Farhan Tegaskan Keselamatan Publik Prioritas Utama, Teras Cihampelas Jadi Perhatian Khusus
“Sekarang sudah 100 persen ranah hukum. Polisi dan Kejaksaan Tinggi yang menangani. Saya tidak berani komentar lebih jauh,” ujar Farhan, Selasa (12/8/2025).
Farhan menjelaskan, kewenangan izin konservasi sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan. Bahkan, Jumat (8/8/2025) lalu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah melaporkan perkembangan terbaru ke Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Mereka yang akan memutuskan tindak lanjutnya,” kata Farhan.
Meski operasional kebun binatang terhenti, Farhan memastikan keamanan dan keselamatan satwa tetap terjaga. Aparat kepolisian melakukan penjagaan intensif di lokasi.
“Hewan-hewan di sana dijaga polisi, betul-betul dijaga. Saya punya foto-fotonya, bisa dicek ke Kapolres,” tambahnya.
Terkait kewajiban sewa lahan, Farhan mengungkapkan bahwa sebagian pembayaran sudah masuk ke kas daerah, tetapi hanya untuk setahun terakhir.
“Tahun-tahun sebelumnya tidak bayar. Setahun terakhir memang masuk, tapi itu pun sekarang jadi bagian dari proses hukum,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Pemkot Bandung, pendapatan dari sewa dan pajak Bandung Zoo mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Namun, status izin pengelolaan masih dibekukan oleh Menteri Kehutanan, sehingga kebun binatang belum bisa dibuka kembali.
“Saya tidak tahu kapan akan dibuka. Semuanya menunggu keputusan Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.
Pemkot Bandung memilih menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mengambil langkah di luar ketentuan hingga ada putusan resmi dari pihak berwenang.
(Yusuf Mugni)