spot_img
Senin 11 Agustus 2025
spot_img

Kebijakan Cut Off Anggaran Kabupaten Tasikmalaya, Diduga Jadi Alat Pemerasan? Begini Kata Kuasa Hukum

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kebijakan Cut Off anggaran Kabupaten Tasikmalaya yang digulirkan Bupati Cecep Nurul Yakin, diduga menjadi alat tawar (bargaining) pemerintah terhadap pihak pengusaha atau rekanan, yang menuntut pencairan proyek pekerjaan.

Melalui tangan oknum pejabat pemerintah dari salah satu SKPD di lingkungan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Bupati diduga meminta sejumlah fee kepada rekanan, agar pembayaran proyek pekerjaan bisa disegerakan di tengah kebijakan cut off anggaran.

Hal tersebut mencuat, saat salah satu rekanan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya atau pengusaha pengadaan hewan kurban berinisial SG melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA:

Naskah Perjanjian Tak Diindahkan, FORKITA Adukan Bupati Ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Firman Nurhakim, Kuasa Hukum SG, mengemukakan, kedatangannya ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan. 

“Atas nama kuasa hukum, kami melaporkan Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek yang dilakukan oleh klien kami di wilayah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Firman. 

Ia menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi dalam proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1.446 Hijriah/2025 di Kabupaten Tasikmalaya.

“Tercatat ada domba sebanyak 250 ekor, sapi 100 ekor, dan dua ekor sapi jumbo dengan total pagu anggaran Rp4,25 miliar,” tutur Firman.

Lebih rinci Firman membeberkan, dugaan pemerasan berawal sejak kliennya mendapatkan proyek tersebut. Ia mengklaim ada permintaan di luar kontrak yang tercantum dalam e-katalog.

“Selain permintaan uang senilai Rp50 juta untuk kompensasi penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), klien kami juga diminta menyediakan hewan tambahan di luar spesifikasi kontrak,” ujar Firman.

Kemudian, sambung Firman, ada permintaan yang disampaikan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya, berupa nominal tiga persen dari pagu anggaran, atau sekitar Rp126 juta yang disebut akan diberikan kepada bupati.

“Klien kami diminta tiga persen dari pagu anggaran untuk bupati. Hal itu agar pencairan pembayaran pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan pada 6 Juni 2025 segera terealisasi. Pada 2 Agustus 2025 surat disposisi dari bupati melalui dinas keuangan  keluar dan pada 4 Agustus 2025, dana pun cair,” terang Firman.

BACA JUGA:

Diduga Ada Praktik KKN, Fortabes Adukan Pemda Kabupaten Tasikmalaya Ke Kejaksaan 

Kuasa hukum SG ini juga mengklaim, total uang yang keluar dari kliennya dalam pengadaan hewan kurban di luar kontrak, mencapai Rp225 juta.

Lebih lanjut ia menganggap bahwa kebijakan cut off anggaran yang dikeluarkan bupati, telah berubah arah menjadi alat untuk menekan pihak pengusaha atau kontraktor.

“Dalam kasus yang dialami klien kami, ada kesan pembayaran sengaja ditunda-tunda, agar ada ruang negosiasi saat rekanan minta pembayaran,” katanya.

“Klien kami merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pimpinan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini dan klien kami merasa sudah diperas,” sambung dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta melalui pesan WhatsApp membenarkan, telah menerima laporan pengaduan dari perwakilan kuasa hukum warga. 

“Benar kami hari ini kedatangan kuasa hukum salah seorang warga yang telah membuat surat/laporan pengaduan. Sesuai mekanisme yang ada bahwa terkait surat masuk tertuju satu pintu yaitu ke Sium (seksi umum),” terang Ridwan.

BACA JUGA: 

Diduga Palsukan Dokumen Negara, Wabup Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Dilaporkan

Laporan tersebut tambah Ridwan, nantinya akan didisposisi pimpinan sesuai isi surat. Jika berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana, maka akan di disposisi ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan,” kata Ridwan.

(Farhan).

spot_img

Berita Terbaru