BANDUNG,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Bandung mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh kebijakan yang diambil selama kepemimpinan Dirut PDAM Tirtawening Sonny Salimi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya menyusul sorotan publik terkait perekrutan 132 pegawai baru yang dianggap janggal menjelang berakhirnya masa jabatan Sonny.
Perekrutan itu dipertanyakan karena tidak tercantum dalam rencana anggaran tahun 2025, dan dilaksanakan tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Rombak Direksi PDAM Tirtawening, Komitmen Bebas Intervensi Politik
Dari jumlah pegawai yang diterima, 17 orang diduga masih memiliki hubungan keluarga langsung dengan Sang Dirut. Mulai dari anak, adik, ipar hingga keponakan.
“Proses manajerial selama sepuluh tahun terakhir perlu dievaluasi secara menyeluruh,”kata Edwin seperti dilansir dari Inews Bandung Raya beberapa waktu lalu.
Sejumlah aktivis anti-korupsi menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Jika terbukti melibatkan penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara, praktik ini dapat masuk kategori tindak pidana korupsi.
Selain dugaan nepotisme, periode 2019–2024 juga diwarnai indikasi penyimpangan lain. Termasuk proyek pemasangan pipa induk yang diduga fiktif, serta pemberian insentif penagihan air yang diputuskan secara sepihak oleh direksi. Berdasarkan informasi, skema pembagian insentif tersebut mengurangi potensi pendapatan perusahaan hingga 40 persen.
Pengamat kebijakan publik, R. Wempi Syamkarya, mempertanyakan kebijakan insentif tersebut. “Jika pendapatan berkurang 40 persen, apa urgensinya memberikan insentif tambahan kepada pegawai yang sudah bergaji tetap?” ucapnya.
DPRD bersama masyarakat mendorong Pemkot Bandung dan Dewan Pengawas membentuk tim independen untuk menelusuri dugaan pelanggaran secara objektif dan transparan.
Wali Kota Bandung selaku KPM juga diminta menunjuk auditor publik atau auditor hukum untuk memeriksa laporan keuangan PDAM Tirtawening periode 2019–2024. Termasuk memastikan proses seleksi direksi baru berlangsung terbuka dan profesional.
Sementara itu, keterlambatan pembayaran selisih gaji bagi 132 pegawai sejak April 2025 masih belum terselesaikan. Edwin meminta Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Tirtawening segera menyelesaikan persoalan tersebut demi menjaga kinerja pegawai sekaligus reputasi perusahaan.