CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka pasangan suami istri asal Kota Banjar. Keduanya diduga mencuri sebuah mobil milik korban yang tengah menginap bersama pelaku perempuan di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa kedua pelaku bernama Ayu Wandari dan Tendi Winata Sukirman. Aksi mereka terbongkar usai korban bernama Hendra Supriyadi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Tanah Bergerak di Cihaurbeuti Ciamis, Sejumlah Rumah dan Madrasah Rusak
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” ujar Hidayatullah, Rabu (6/8/2025).
Menurut Hidayatullah, peristiwa terjadi saat korban dan pelaku Ayu Wandari menginap di hotel. Saat korban tertidur lelap, pelaku membawa kabur handphone, kunci mobil, dan sejumlah uang milik korban. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian diserahkan kepada suaminya, Tendi, yang sudah menunggu di sekitar lokasi kejadian.
“Semua barang curian diserahkan ke suaminya yang menunggu di luar hotel,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Ciamis dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dari hasil pemeriksaan, Hidayatullah mengungkapkan bahwa tindakan kriminal tersebut dilakukan karena alasan ekonomi. Ayu mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan biaya untuk persiapan melahirkan, sementara suaminya diketahui memiliki kebiasaan berjudi secara daring.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Pelaku perempuan mengaku melakukan aksi ini atas dorongan suami sirinya dan karena terdesak biaya melahirkan,” ungkapnya.
(Husen Maharaja)