CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ciamis mulai membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat, sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Ciamis, Arief Yadi, mengatakan, hingga Selasa (5/8/2025) pukul 18.00 WIB, baru beberapa instansi yang telah mengirimkan laporan kegiatan pembagian bendera ke pihaknya.
Baca Juga: Mahasiswa Unigal dan Bapenda Ciamis Gencarkan Sosialisasi Pajak di Desa Sukawening
“OPD yang sudah melaporkan antara lain DPRKPLH, Disnaker, serta Kecamatan Pamarican dan Banjarsari. Selain itu, RS Dadi Keluarga dan SMPN 1 Kawali juga telah menyampaikan laporan,” ujarnya.
Namun demikian, Arief menekankan bahwa masih banyak OPD lain yang belum melaporkan kegiatannya. Ia mengimbau agar instansi yang belum menyampaikan laporan segera menindaklanjuti sesuai dengan isi surat edaran yang telah disebarkan sebelumnya.
“Surat edaran sudah kami kirimkan sejak beberapa waktu lalu, tinggal pelaksanaannya saja. Kami harap laporan segera masuk agar bisa diteruskan ke Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa meski batas waktu pembagian bendera masih cukup panjang hingga 31 Agustus 2025, ia menyarankan agar kegiatan dilakukan dan dilaporkan sebelum tenggat waktu.
“Momen kemerdekaan ini sebaiknya dirayakan bersama dengan penuh semangat. Jadi, kalau bisa, jangan tunggu sampai akhir Agustus untuk melaporkan kegiatan pembagian bendera tersebut,” pungkasnya.
(Husen Maharaja)